AcehACEH TENGAHBeritaHUKUM

7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah Tembus Rp1 Miliar

×

7 Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah Tembus Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Poto: Ilustrasi Google IA

Aceh Tengah –Satupena.co.id:  Kejaksaan Negeri Aceh Tengah terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Panwaslih Aceh Tengah. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui proses pengelolaan anggaran, termasuk komisioner dan sekretaris Panwaslih.

“Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap komisioner dan sekretaris Panwaslih, total sekitar tujuh orang. Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih,” kata Hasrul, Minggu (22/2/2026).

Baca juga Artikel ini :  Sampah Menumpuk di Jerambah Gantung: Warga Resah, Pemerintah Terkesan Tutup Mata

Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri alur penggunaan dana hibah Pilkada 2024 untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan dana hibah Panwaslih tahun 2024,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Alimin, mantan Ketua Panwascam Kecamatan Linge. Ia melaporkan dugaan penggelapan anggaran miliaran rupiah yang disebut terjadi di Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah saat tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

Baca juga Artikel ini :  Kapolres Aceh Tengah Berikan Suprise Nasi Tumpeng di HUT ke-80 TNI, Wujud Soliditas dan Kekeluargaan TNI–Polri

Menurut Alimin, anggaran operasional Panwascam di sejumlah kecamatan yang semestinya disalurkan penuh selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah disebut tidak diterima secara utuh.

Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya sebatas persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai integritas pengawasan pemilu di daerah.

Baca juga Artikel ini :  Satgas Yonif 509 Kostrad Berikan Ilmu Pendidikan Pada Anak Papua

Kasus ini menjadi perhatian publik di Aceh Tengah. Dana hibah Pilkada bersumber dari anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.

Kejari Aceh Tengah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Aceh Tengah ini masih terus bergulir dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. ( Ril )