Sulawesi Utara –Satupena.co.id: Dewan Pimpinan Pusat LSM GTI (Garda Timur Indonesia) mendesak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja . Desakan ini menyusul dugaan aktivitas penimbunan BBM solar subsidi di wilayah Tondano yang disebut-sebut masih berlangsung hingga kini.
Ketua DPP LSM GTI, , menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan praktik mafia BBM tersebut. Ia bahkan menyebut kinerja Kapolres Minahasa patut dievaluasi apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendesak Polda Sulut untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Minahasa. Jika benar aktivitas ini masih berjalan dan tidak ada tindakan tegas, maka ini bentuk kegagalan dalam penegakan hukum,” kata Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Fikri juga meminta Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polres Minahasa bertindak profesional dan transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “main belakang layar” dalam penanganan perkara yang menyangkut distribusi BBM subsidi tersebut.
“Jangan bermain di belakang layar. Jika memang sudah ditindak, sampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
LSM GTI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai pengelola gudang penimbunan, di antaranya nama Frenli dan Rico. Selain itu, beredar pula isu mengenai kemungkinan adanya hubungan tidak profesional antara oknum aparat dengan pihak yang diduga terlibat.
“Kami mendengar adanya dugaan hubungan tidak profesional antara oknum aparat dan pihak pengelola gudang. Jika tidak benar, bantah secara terbuka. Namun jika ada keterlibatan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fikri.
Menurutnya, praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hak masyarakat kecil. Solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak, sehingga penyimpangan distribusi dinilai merugikan negara dan publik.
LSM GTI juga meminta dilakukan evaluasi internal menyeluruh di tubuh Polres Minahasa. Jika diperlukan, pengawasan dari tingkat Polda bahkan Mabes Polri harus dilibatkan guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan bebas intervensi.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika benar terjadi pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.
Fikri menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Minahasa terkait tudingan tersebut.












