Aceh Tamiang –Satupena.co.id: Bupati Aceh Tamiang, , menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan (BSI) Cabang Kuala Simpang untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi.
Penandatanganan berlangsung di aula Setdakab Aceh Tamiang, Jumat (20/2/2026). Kerja sama ini menjadi payung hukum utama dalam proses pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang.
“Kerja sama ini bertujuan agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi,” tegas Armia.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah teknis percepatan telah disepakati dalam PKS tersebut. Di antaranya pembukaan rekening secara massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Selain itu, pencairan dana dilakukan berbasis progres fisik di lapangan. Artinya, dana akan disalurkan secara bertahap sesuai rekomendasi teknis dari BPBD setelah dilakukan verifikasi terhadap perkembangan perbaikan rumah warga.
Untuk menghindari antrean dan potensi penumpukan di bank, pihak BSI juga akan mengatur jadwal pencairan secara sistematis. Penjadwalan ini dilakukan melalui koordinasi dengan camat dan datok penghulu di masing-masing wilayah.
Armia berharap, dengan adanya kerja sama ini proses rehabilitasi hunian warga terdampak dapat segera rampung. “Kita ingin masyarakat bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman secepatnya,” ujarnya.
Pemkab Aceh Tamiang memastikan pengawasan penyaluran bantuan dilakukan secara ketat agar proses berjalan transparan dan akuntabel. ( D. Yogi. S ).












