BeritaSUMATERA UTARA

Dikeroyok Security hingga Kepling di Komplek Graha Jermal, Warga Medan Lapor ke Polda Sumut

×

Dikeroyok Security hingga Kepling di Komplek Graha Jermal, Warga Medan Lapor ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MedanSatupena.co.id:  Dugaan aksi main hakim sendiri terjadi di Komplek Graha Jermal Residence, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Seorang warga bernama Ramadi mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum security, kepala lingkungan (kepling), dan seorang warga berinisial Acil.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jermal VII No.115, Denai, Medan.

Ramadi mengaku telah membuat laporan resmi ke dengan nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Februari 2026 pukul 22.34 WIB.

Baca juga Artikel ini :  Rutan Bener Meriah Gelar Pencanangan dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas 

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta diantarkan masuk ke dalam Komplek Graha Jermal Residence.

Sesampainya di dalam komplek, Ramadi mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan security dan warga setempat. Ia disebut tidak melapor atau mengindahkan panggilan petugas keamanan saat memasuki kawasan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Aceh Utara Berduka, Ayah Wa Dampingi Utusan Presiden Menyaksikan Luka Banjir dari Langkahan

“Kenapa tidak melapor saat masuk ke dalam komplek,” demikian nada teguran yang disebut dilontarkan para terlapor kepada korban.

Situasi kemudian memanas. Tak lama berselang, kepala lingkungan dan warga berinisial Acil turut datang ke lokasi. Korban mengaku langsung dikeroyok secara bersama-sama.

Akibat kejadian itu, Ramadi mengalami luka memar di bagian kepala dan bibir serta luka pada tangan kiri. Ia juga mengaku sempat disekap, diikat, dipukuli, bahkan dompetnya diambil saat insiden berlangsung.

Baca juga Artikel ini :  Sat Lantas Polres Pidie Jaya Tangani Laka Lantas Tunggal

Merasa keberatan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Saya minta Kapolda Sumut segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang melakukan main hakim sendiri tanpa alasan yang jelas,” ujar Ramadi, Rabu (19/2/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. ( Tim )