Aceh Tengah –Satupena.co.id: Sebanyak 44 kepala keluarga (KK) korban bencana hidrometeorologi 16 November 2025 di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, hingga pertengahan Februari 2026 masih menunggu kepastian realisasi hunian sementara (huntara), Dana Tunggu Hunian (DTH), dan jatah hidup (jadup).
Sebagian warga kini bertahan dengan menyewa rumah secara mandiri. Sebagian lainnya sempat mengungsi di Masjid Abrar dan sejumlah fasilitas umum setempat pascabencana.
Salah seorang warga terdampak, Jalimin, mengaku hingga kini belum menerima bantuan sebagaimana disampaikan saat masa tanggap darurat.
“Katanya sebelum Ramadan huntara sudah bisa ditempati. Kami diberi dua pilihan, huntara atau DTH Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Tapi sampai sekarang belum ada. Jadup Rp15 ribu per jiwa juga belum ada. Kami lima jiwa,” ujar Jalimin, Minggu (15/2/2026).
Ia juga mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk membersihkan puing-puing rumahnya yang rusak berat.
“Beko Rp3 juta per hari, mobilisasi Rp1 juta. Total Rp4 juta. Uang bersih-bersih Rp500 ribu dari Baitul Mal juga belum kami terima,” katanya.
Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tengah, Andika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut bantuan jadup merupakan kewenangan Dinas Sosial.
“Kalau jadup itu ranah Dinas Sosial,” tulisnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, menjelaskan jadup bagi korban bencana 16 November 2025 telah diusulkan sesuai regulasi dan kini memasuki tahap pencairan awal.
“Jatah hidup itu Rp15 ribu per jiwa per hari dan diberikan maksimal selama 90 hari masa darurat. Saat ini tahap pertama sedang dalam proses pencairan,” kata Windi saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menyebut penyaluran tahap pertama direncanakan dilakukan dalam waktu dekat dan akan dilaksanakan secara simbolis di Kecamatan Ketol karena di wilayah tersebut huntara sudah tersedia.
“Secara teknis tetap berdasarkan data by name by address yang ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi bukan hanya simbolis, seluruh penerima sesuai data akan diproses,” jelasnya.
Menurut Windi, total penerima jadup di Aceh Tengah mencapai sekitar 12 ribu jiwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lintas instansi. Data tersebut berasal dari usulan desa dan kecamatan, kemudian diverifikasi termasuk validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Proses verifikasi penting agar tidak terjadi data ganda atau kekeliruan. Anggaran ini bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sehingga harus akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan jadup berbeda dengan DTH maupun pembangunan huntara. Jadup merupakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat. Sementara DTH adalah bantuan uang sewa sementara bagi korban dengan rumah rusak berat yang belum memperoleh hunian tetap.
“Untuk DTH dan huntara itu lintas sektor. Ada peran Dinas Perkim dan koordinasi dengan BPBD serta pemerintah pusat. Dinas Sosial fokus pada kebutuhan dasar korban,” katanya.
Selain jadup, Dinsos juga menyalurkan bantuan logistik, perlengkapan rumah tangga, serta dukungan penguatan ekonomi usaha kecil bagi korban terdampak sesuai data yang telah diverifikasi.
Terkait pembangunan huntara, pemerintah desa menyebut pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah meninjau lokasi rencana pembangunan pada 15 Februari 2026.
Dari tiga opsi awal yang ditawarkan kepada warga — relokasi, DTH, dan huntara — data terakhir menunjukkan sebagian rumah akan dibangunkan huntara, sementara sisanya masuk dalam skema DTH.
Meski demikian, warga berharap seluruh bantuan yang dijanjikan segera direalisasikan. Tiga bulan pascabencana, mereka masih bertahan di pengungsian dan rumah sewa tanpa kepastian waktu.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang cair, kapan. Kalau huntara dibangun, kapan selesai. Jangan kami terus menunggu tanpa kejelasan,” tutup Jalimin.












