BeritaSUMATERA UTARA

Diduga Ancam Jurnalis Lewat WhatsApp, Oknum Kepsek di Silaen Disorot

×

Diduga Ancam Jurnalis Lewat WhatsApp, Oknum Kepsek di Silaen Disorot

Sebarkan artikel ini

Toba –Satupena.co.id:  Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ancaman kepada seorang jurnalis melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut dikirim menyusul tayangnya sebuah video pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan dikirim dari nomor yang diketahui milik Kepala SMP Negeri 4 Satu Atap Siria-ria, Kecamatan Silaen.

Adapun isi pesan yang diterima berbunyi, “Selamat malam, tolong dihapus segera video-video yang kau buat, kalau kau masih ingin hidup.”

Kalimat tersebut dinilai bernada intimidatif karena mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa penerima pesan.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Mendapatkan Penganugerahan KPPN Awards

Pihak jurnalis yang menerima pesan itu mengaku terkejut dan langsung meminta klarifikasi atas maksud kalimat yang dikirimkan.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujar sumber kepada wartawan.

Secara hukum, dugaan ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29, yang mengatur larangan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

Baca juga Artikel ini :  Kodim 1310/Bitung Gelar Kegiatan Binkom Cegah Konflik Sosial

Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman.

Dalam praktik hukum, pesan elektronik seperti WhatsApp dapat dijadikan alat bukti sah apabila memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku.

Media ini menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada kepala sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pesan tersebut.

Sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah diharapkan menjunjung etika komunikasi serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Jalin Komsos dengan Aparatur Desa di Tengah Suasana Idul Fitri 1446 H

Sejumlah pengamat sosial di Kabupaten Toba menilai, apabila dugaan ancaman terhadap insan pers tersebut terbukti, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Setiap keberatan atas pemberitaan, menurut mereka, semestinya ditempuh melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi. ( DPC Akpersi Toba M. Siboro. C. ILJ )

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya