Toba –Satupena.co.id: Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ancaman kepada seorang jurnalis melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut dikirim menyusul tayangnya sebuah video pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesan dikirim dari nomor yang diketahui milik Kepala SMP Negeri 4 Satu Atap Siria-ria, Kecamatan Silaen.
Adapun isi pesan yang diterima berbunyi, “Selamat malam, tolong dihapus segera video-video yang kau buat, kalau kau masih ingin hidup.”
Kalimat tersebut dinilai bernada intimidatif karena mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa penerima pesan.
Pihak jurnalis yang menerima pesan itu mengaku terkejut dan langsung meminta klarifikasi atas maksud kalimat yang dikirimkan.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan ancaman,” ujar sumber kepada wartawan.
Secara hukum, dugaan ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 29, yang mengatur larangan pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman.
Dalam praktik hukum, pesan elektronik seperti WhatsApp dapat dijadikan alat bukti sah apabila memenuhi ketentuan pembuktian yang berlaku.
Media ini menyatakan tetap membuka ruang hak jawab kepada kepala sekolah yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pesan tersebut.
Sebagai pejabat publik di lingkungan pendidikan, kepala sekolah diharapkan menjunjung etika komunikasi serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sejumlah pengamat sosial di Kabupaten Toba menilai, apabila dugaan ancaman terhadap insan pers tersebut terbukti, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Setiap keberatan atas pemberitaan, menurut mereka, semestinya ditempuh melalui mekanisme klarifikasi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi. ( DPC Akpersi Toba M. Siboro. C. ILJ )












