Bitung- Satupena.co.id: Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, menuai sorotan. LSM Gerakan Transparansi Indonesia (GTI) menilai klarifikasi tersebut tidak menyentuh substansi dugaan praktik bongkar muat BBM di area Dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyebut klarifikasi itu justru terkesan membangun opini tandingan untuk meredam perhatian publik terhadap dugaan aktivitas bunkering BBM yang dilakukan pada malam hari di kawasan strategis milik kepolisian.
“Persoalannya bukan sekadar legal atau tidak legal menurut versi internal. Yang dipertanyakan adalah, mengapa aktivitas bongkar muat BBM dilakukan di dalam kawasan Polairud dan pada malam hari? Siapa yang diuntungkan?” kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, terdapat kesan upaya pengalihan isu, termasuk dugaan penggunaan opini publik untuk melemahkan hasil investigasi yang sebelumnya menyoroti kemungkinan adanya afiliasi oknum dengan mafia BBM.
Dalam temuan yang diungkap GTI, nama pengusaha BBM jenis Bio Solar, Haji Farhan, disebut memiliki keterkaitan dengan operasional PT SKL. Perusahaan itu diduga tidak mengantongi Izin Niaga Umum (INU) untuk melakukan penebusan dan penimbunan BBM.
Untuk menyiasati aspek legalitas, PT SKL diduga menggandeng PT SKS milik Haji Nur sebagai mitra administratif. Skema yang disebutkan adalah menggunakan izin penebusan milik PT SKS, sementara distribusi dilakukan melalui jaringan transportir di bawah naungan perusahaan tersebut.
“Secara administratif terlihat rapi. Tapi secara substansi perlu diuji. Jika benar non-subsidi dan legal, mengapa tidak dilakukan di terminal resmi atau depo berizin, melainkan di dalam dermaga institusi penegak hukum?” ujarnya.
Dalam klarifikasinya, Dirpolairud menyatakan aktivitas tersebut legal dan berizin, serta dilakukan malam hari demi alasan keselamatan dan meminimalkan penguapan BBM.
Namun GTI menilai alasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama terkait penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas niaga.
“Logika keselamatan tidak serta-merta membenarkan penggunaan ruang terbatas milik aparat penegak hukum untuk kegiatan distribusi BBM. Jika memang untuk pelayanan masyarakat, seharusnya dilakukan secara transparan dan terbuka,” kata Fikri.
GTI juga mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar pembukaan dermaga milik Polairud untuk kepentingan umum. Menurut mereka, fungsi utama fasilitas tersebut adalah pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
LSM GTI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud, termasuk penelusuran legalitas PT SKL serta relasinya dengan PT SKS. Mereka juga meminta dokumen perizinan, volume distribusi, hingga alur distribusi dibuka kepada publik dan aparat pengawas.
“Jika benar ada penggunaan izin pihak lain sebagai tameng distribusi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana di sektor energi,” tegas Fikri.
Hingga berita ini diturunkan, polemik dugaan praktik bunkering BBM di Dermaga Polairud Polda Sulawesi Utara masih menjadi perhatian. Desakan transparansi dan pembukaan data perizinan dinilai penting agar persoalan ini tidak berhenti pada perang narasi, melainkan diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan terbuka.












