AcehACEH TAMIANGBeritaPemerintah

Bupati Armia Pahmi Temui Massa Aksi, Pastikan Hak Warga Terdampak Bencana Terpenuhi

×

Bupati Armia Pahmi Temui Massa Aksi, Pastikan Hak Warga Terdampak Bencana Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang –Satupena.co.id:  Bupati Aceh Tamiang, , menemui langsung massa aksi yang terdiri dari sejumlah LSM dan elemen masyarakat di halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (12/2/2026). Ia didampingi Kapolres Aceh Tamiang serta Ketua DPRK Aceh Tamiang .

Di hadapan peserta aksi, Armia menegaskan komitmennya untuk tetap berada di daerah sejak hari pertama bencana guna memastikan penanganan darurat dan proses pemulihan berjalan optimal.

“Sejak hari pertama bencana, saya tidak pernah meninggalkan Aceh Tamiang. Saya ingin memastikan masyarakat tidak sendiri menghadapi musibah ini dan seluruh bantuan dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Armia.

Armia memastikan kebutuhan logistik bagi warga terdampak dalam kondisi relatif terkendali. Stok beras di Gudang Bulog tercatat lebih dari 1.000 ton dan telah diusulkan untuk penyaluran bantuan sosial.

Baca juga Artikel ini :  Kapospolsubsektor Lokop Kawal Ketat Pemilihan Geuchik Definitif Gampong Umah Taring, Kasajar Terpilih

Selain itu, Pemkab Aceh Tamiang menyiapkan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang rumahnya hilang atau rusak berat. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak perkebunan terkait pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) guna penyediaan lahan pembangunan perumahan.

Untuk bantuan stimulan perbaikan rumah, besaran yang ditetapkan yakni Rp15 juta untuk kategori rusak ringan dan Rp30 juta untuk rusak sedang.

Bupati turut menyinggung adanya warga yang sebelumnya masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Ia menjelaskan bahwa format pendataan awal dari dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kondisi riil kerusakan di lapangan.

Hal tersebut telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditindaklanjuti melalui terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Banjir Bandang.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil Jagong Kawal Penyaluran Bantuan Warga Paya Tungel Untuk Rusip Antara

Dalam pedoman terbaru itu, rumah yang terdampak lumpur setinggi 20 sentimeter sudah masuk kategori rusak ringan. Dokumentasi kondisi rumah dari berbagai sisi menjadi syarat penting dalam proses verifikasi agar bantuan tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang masih berstatus TMK, segera laporkan kepada Datok Penghulu agar tim verifikasi dan validasi dapat turun langsung ke lapangan. Saya pastikan seluruh masyarakat Aceh Tamiang akan mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima dan dicairkan secara bertahap.

Terkait Dana Tunggu Hunian (DTH), Armia menjelaskan warga yang rumahnya hancur dan tinggal sementara di rumah keluarga tetap berhak menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta per bulan selama tiga bulan, hingga hunian tetap selesai dibangun.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Bangka Ungkap Kasus Tabrak Lari di Petaling Kurang dari 2x24 Jam, Pelaku Serahkan Diri

Dari , tersedia bantuan penggantian perabot senilai Rp3 juta serta bantuan beban ekonomi Rp5 juta. Data penerima akan diverifikasi dan ditandatangani Bupati serta DPRK sebelum disetujui unsur Forkopimda.

Menjelang Ramadan, Pemkab Aceh Tamiang juga mengalokasikan anggaran Rp10,5 miliar untuk pembelian daging sapi yang akan dibagikan ke seluruh desa.

Untuk menjamin transparansi dan akurasi data, Pemkab akan membuka posko pengaduan di tingkat kabupaten serta menggandeng LSM dalam proses pendataan dan pengawasan.

“Bantu saya. Mari kita bersama-sama memperjuangkan kepentingan daerah. Saya bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat. Saya tidak mau rakyat saya menderita. Saya akan berdiri di tengah-tengah kalian,” pungkas Armia.( D. Yogi. S )