Aceh Tamiang- Satupena.co.id: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memastikan polemik data korban banjir dengan status Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) segera berakhir. Hal itu menyusul disetujuinya format pendataan terbaru berbasis bencana banjir oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Drs. Syu’ibun Anwar, turun langsung ke Kecamatan Bendahara untuk menyosialisasikan perubahan form pendataan korban bencana hidrometeorologi, khususnya banjir yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.
Sosialisasi berlangsung di Gedung Banta Ahmad, Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut digagas Ketua Forum Datok Penghulu Kampung (Kades), Syaiful Syahputra alias Tok Keng, dan dihadiri unsur Muspika, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda menjelaskan bahwa munculnya istilah TMK disebabkan penggunaan form asesmen awal yang tidak sesuai dengan jenis bencana.
“Kami pemerintah daerah bersama camat, datok penghulu, dan kepala dusun hanya menunjuk rumah warga yang terdampak banjir. Namun form yang digunakan saat itu adalah form untuk bencana gempa bumi, bukan banjir. Di situlah muncul banyak status TMK,” ujar Syu’ibun.
Ia menjelaskan, saat percepatan penanganan pasca tanggap darurat, Pemkab berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). BNPB merespons cepat dengan mengirim form asesmen awal. Namun di lapangan ditemukan ketidaksesuaian instrumen pendataan.
“Karena kriterianya gempa, sementara yang terjadi banjir, maka banyak rumah tidak masuk kategori sesuai form tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti kritik dan protes masyarakat, Pemkab Aceh Tamiang kembali melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah pusat dan mengusulkan perubahan kriteria berbasis bencana banjir. Usulan itu akhirnya disetujui.
“Alhamdulillah form terbaru sudah disetujui. Mudah-mudahan ini bisa mengobati kekecewaan masyarakat terhadap istilah TMK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suheri, menjelaskan secara rinci alur dan mekanisme penanganan bantuan rumah terdampak banjir. Ia menegaskan bahwa data yang masuk telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dan diajukan ke pemerintah pusat, meski sebagian masih dalam proses finalisasi.
Menurutnya, status TMK sebelumnya belum bersifat final karena masih melalui tahapan verifikasi dan validasi ulang (verval).
“Dalam form terbaru ini, misalnya 20 sentimeter lumpur masuk ke dalam rumah sudah masuk kategori rusak ringan (RR). Itu kategori paling rendah. Artinya ada perubahan signifikan dibanding sebelumnya,” jelas Iman yang akrab disapa Bayu.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi lanjutan akan melibatkan lintas sektor, termasuk unsur organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, media, serta tokoh masyarakat guna menjamin transparansi.
“Kita ingin semua proses ini terbuka dan sesuai mekanisme, sehingga tidak ada kecurigaan atau informasi yang simpang siur di masyarakat,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Bayu mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu TMK yang sempat viral di media sosial.
“Mari kita saling mendukung dan memberikan masukan yang konstruktif untuk Aceh Tamiang yang lebih baik ke depan di bawah kepemimpinan Bupati Armia Fahmi dan Wakil Bupati Ismail,” pungkasnya.
( D.Yogi.S )












