BeritaSULAWESI UTARA

LSM GTI Bantah Klarifikasi Dirpolairud Polda Sulut soal Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud

22
×

LSM GTI Bantah Klarifikasi Dirpolairud Polda Sulut soal Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud

Sebarkan artikel ini

Bitung – Satupena.co.id:  Polemik dugaan aktivitas bongkar muat BBM ilegal di dermaga milik Polairud Polda Sulawesi Utara terus bergulir. Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, membantah keras klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas SH, MH.

Fikri mempertanyakan legalitas kegiatan bongkar muat bio solar yang disebut sebagai “minyak penebusan”. Menurutnya, istilah tersebut hanya merujuk pada nota pembelian dari Pertamina atau AKR, bukan serta-merta menjadi dasar legalitas distribusi maupun kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

“Kalau memang legalitasnya lengkap, kenapa saat pertemuan di Hotel Swisbell tidak bisa menunjukkan bukti tebusan BBM bio solar? Justru ada tawaran uang Rp 1 juta agar pemberitaan di-take down,” kata Fikri dalam keterangannya.

Baca juga Artikel ini :  Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos di Desa Blang Delem

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin bongkar muat di pelabuhan bukan berada di tangan satuan Polairud. Menurutnya, pelabuhan Polairud diperuntukkan bagi kepentingan operasional kepolisian, bukan aktivitas komersial.

“Jangan nelayan dijadikan tameng untuk kepentingan lain. Aturannya jelas. Polairud tidak memiliki kewenangan memberikan izin bongkar muat untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Fikri mengingatkan bahwa aktivitas bongkar muat BBM memiliki risiko tinggi, terutama jika dilakukan tanpa standar operasional prosedur (SOP) dan perizinan lengkap. Beberapa risiko yang disorot antara lain:

  • Kebakaran dan ledakan
  • Tumpahan minyak
  • Cedera hingga kematian
  • Kerusakan fasilitas
  • Pencemaran lingkungan

Ia menambahkan, penggunaan dermaga milik institusi kepolisian untuk aktivitas bisnis harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk izin dari otoritas berwenang seperti Mabes Polri atau Polda, serta memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Baca juga Artikel ini :  Sipropam Polres Pidie Jaya dan Subdenpom IM/1-3 Sigli Gelar Coffee Morning: Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Fikri menjelaskan, kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan wajib mengantongi sejumlah izin, di antaranya:

  1. Izin Kementerian Perhubungan
  2. Izin Kementerian ESDM
  3. Izin dari BPH Migas
  4. Izin pemerintah daerah setempat
  5. Izin lingkungan

Menurutnya, tanpa kelengkapan izin tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan sejumlah regulasi, seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, Permenhub No. 51 Tahun 2015, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga Artikel ini :  Tim Wasev Mabes TNI Apresiasi Kinerja Kodim 0106/Aceh Tengah dalam Program TMMD ke-126

Fikri juga menyinggung potensi kerugian negara apabila kegiatan bongkar muat dilakukan tanpa izin dan kewajiban pajak yang sah. Kerugian tersebut bisa meliputi kehilangan pajak, bea bongkar muat, hingga royalti.

Ia mencontohkan, jika 1.000 ton minyak dibongkar secara tidak sah dengan harga Rp 10.000 per liter, nilai minyak bisa mencapai Rp 10 miliar. Dengan asumsi pajak dan bea sebesar 30 persen, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,75 miliar.

“Belum termasuk jika terjadi kerusakan lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak Dirpolairud Polda Sulut terkait bantahan yang disampaikan LSM GTI tersebut.