BeritaSULAWESI UTARA

LSM GTI Desak Polda Sulut Usut Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud Bitung

38
×

LSM GTI Desak Polda Sulut Usut Dugaan Bongkar Muat BBM Ilegal di Dermaga Polairud Bitung

Sebarkan artikel ini

Bitung- Satupena.co.id- Dugaan aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) di dermaga Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Utara, Kota Bitung, menuai sorotan tajam. Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mendesak Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap jajaran Direktorat Polairud.

Fikri menilai aktivitas bongkar muat BBM di dermaga tersebut berpotensi menimbulkan risiko besar apabila dilakukan tanpa izin resmi dan prosedur keselamatan yang ketat. Menurutnya, kegiatan tersebut rawan menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari risiko kebakaran dan ledakan, tumpahan minyak, cedera hingga kematian, kerusakan fasilitas, sampai pencemaran lingkungan.

“Bongkar muat BBM adalah kegiatan berisiko tinggi. Jika tidak dilakukan sesuai SOP dan tanpa izin lengkap, dampaknya bisa sangat fatal,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin ( 9/2/2026) .

Baca juga Artikel ini :  Berikan Rasa Aman, Samapta Polres Aceh Tengah Lakukan Patroli dan Pengaturan Di Sejumlah Lokasi Pasar Pajak Daging Dan Titik Keramaian Masyarakat

Ia menegaskan, dermaga Polairud sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kepolisian, bukan kegiatan komersial. Karena itu, setiap pemanfaatan dermaga untuk aktivitas bongkar muat BBM wajib mengantongi izin dari otoritas berwenang.

Fikri merinci, setidaknya terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipenuhi, mulai dari kejelasan tujuan penggunaan dermaga, perizinan dari institusi terkait seperti Mabes Polri atau Polda, pertimbangan kepentingan nasional, hingga pemenuhan standar keselamatan dan keamanan.

Baca juga Artikel ini :  PT Jasa Raharja DKI Jakarta Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan 

Lebih lanjut, Fikri menjelaskan bahwa kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan juga mensyaratkan berbagai izin lintas sektor. Di antaranya izin dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta izin lingkungan.

“Jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak sesuai SOP, maka sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Ia menyebut, pelanggaran dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga Artikel ini :  Anggota DPR RI Musa Rajekshah Apresiasi Kehadiran Klinik Alexandra Wellness dan Aeshtetic Fokus Kesehatan Masyarakat

“Sanksinya bisa berupa pidana penjara, denda, hingga sanksi administratif,” kata Fikri.

Tak hanya itu, Fikri juga mendesak Polda Sulut untuk memeriksa Direktur Polairud karena diduga adanya keterlibatan dan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Polairud Polda Sulawesi Utara terkait dugaan bongkar muat BBM ilegal di dermaga Polairud Bitung.