Aceh Tengah,Satupena.co.id: Polemik beredarnya pesan WhatsApp berisi permintaan dukungan dana untuk kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang diduga melibatkan pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan aktivis mahasiswa.
Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah, Rahmat Roza, menilai pola penggalangan dana yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas konflik kepentingan.
Menurut Rahmat, meski HPN merupakan agenda penting bagi insan pers, mekanisme pembiayaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa memanfaatkan posisi struktural pejabat pemerintahan.
“Kami memandang persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika permintaan dana dikomunikasikan melalui pejabat aktif pemerintahan dan beredar di lingkungan ASN, apalagi disertai frasa sesuai arahan, maka itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis serta konflik kepentingan,” kata Rahmat Roza, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, dalam prinsip demokrasi dan good governance, kegiatan organisasi profesi—termasuk organisasi pers—semestinya dikelola secara mandiri tanpa membebani struktur birokrasi secara informal.
“Ini bukan soal mendukung atau tidak mendukung HPN. Ini soal cara dan mekanisme. Ketika ASN, camat, atau kepala dinas merasa sungkan menolak karena pesan datang dari pejabat struktural, di situlah persoalan etik dan tata kelola muncul,” ujarnya.
Rahmat juga menyoroti penggunaan rekening atas nama pribadi pejabat aktif dalam pesan penggalangan dana tersebut. Menurutnya, hal itu dapat memunculkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kami mendorong semua pihak agar berhati-hati. Jangan sampai kegiatan yang sejatinya mulia justru menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi pers dan integritas birokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, GMNI Aceh Tengah mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci. Klarifikasi terbuka justru akan melindungi semua pihak dari prasangka dan asumsi yang tidak berdasar,” tegas Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa di tengah keterbatasan anggaran daerah serta dampak bencana yang masih dirasakan masyarakat, sensitivitas kebijakan dan komunikasi publik menjadi hal yang sangat penting.
“Kami berharap ke depan ada pemisahan yang tegas antara urusan pemerintahan dan kegiatan organisasi nonpemerintah, agar marwah birokrasi dan independensi pers sama-sama terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Rahmad Hidayat, belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penggalangan dana, dasar hukum, maupun pihak yang dimaksud dalam frasa sesuai arahan sebagaimana tercantum dalam pesan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan indikator aplikasi, pesan telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.
Redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjamin prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi pihak terkait demi kepentingan informasi publik.
Sebagai informasi, Hari Pers Nasional merupakan agenda tahunan organisasi profesi wartawan yang pada prinsipnya diselenggarakan secara mandiri, dengan pembiayaan yang bersumber dari mekanisme internal organisasi, sponsor yang sah, serta dukungan sukarela yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. ( Onot P ).














