AcehACEH TENGAHBerita

Pesan Galang Dana HPN Masuk Grup WhatsApp ASN, Bupati Aceh Tengah Gelar Rapat Tertutup

×

Pesan Galang Dana HPN Masuk Grup WhatsApp ASN, Bupati Aceh Tengah Gelar Rapat Tertutup

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah –Satupena.co.id:  Baru-baru ini beredar informasi pesan WhatsApp berisi permintaan dukungan dana untuk kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten memicu polemik di Kabupaten Aceh Tengah. Pesan tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp aparatur sipil negara (ASN) dan dikaitkan dengan pembiayaan kegiatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pesan yang beredar mencantumkan nomor rekening atas nama Rahmad Hidayat, Kepala Bagian Humas dan Protokol (Prokopim) Setdakab Aceh Tengah. Redaksi pesan dinilai problematik karena memunculkan kesan adanya arahan dari unsur pimpinan daerah, meski disampaikan secara informal melalui aplikasi perpesanan.

Sejumlah sumber internal pemerintah daerah menyebutkan, Rahmad Hidayat diduga menyebarkan pesan tersebut atas arahan pimpinan daerah, baik Bupati, Sekretaris Daerah, maupun Wakil Bupati. Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi yang menjelaskan siapa pihak pemberi arahan, dalam kapasitas apa, serta apakah permintaan dana tersebut memiliki dasar administratif dan hukum.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Jalin Komsos dengan Aparatur Desa Kepala Akal

Di tengah sorotan publik, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga dilaporkan menggelar rapat tertutup bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan para camat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Rapat berlangsung di salah satu ruang dinas DPKKA Aceh Tengah.

Menurut sejumlah pejabat yang hadir, rapat tersebut tidak secara spesifik membahas mekanisme penggalangan dana, melainkan menekankan agar polemik pesan WhatsApp tersebut tidak berkembang menjadi konsumsi publik yang lebih luas.

“Intinya diminta agar persoalan ini tidak diperpanjang,” ujar salah satu peserta rapat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun dalam forum itu, keberatan justru mengemuka. Sejumlah kepala dinas dan camat mempertanyakan relevansi dan etika permintaan dana untuk kegiatan seremonial nasional di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas serta situasi Aceh Tengah yang masih menghadapi dampak bencana.

Baca juga Artikel ini :  Tujuh Pelaku Judi Online Berhasil Di Amankan Satreskrim Polres Banda Aceh 

“Kami tidak punya ruang anggaran untuk kegiatan seperti itu. Daerah sedang kesulitan, fokus kami pemulihan pascabencana,” kata seorang kepala dinas.

Kritik juga mengarah pada pola komunikasi yang digunakan. Permintaan dana yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, disertai pencantuman rekening pribadi pejabat aktif, dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis di lingkungan birokrasi, meski tidak disertai instruksi tertulis.

“Walaupun tidak ada surat resmi, ASN bisa menafsirkan ini sebagai perintah,” ujar seorang camat.

Polemik ini turut menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai, pelibatan birokrasi pemerintah dalam pembiayaan kegiatan pers—terlebih melalui mekanisme informal—berisiko mencederai independensi pers dan membuka ruang konflik kepentingan.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Petani Panen Bawang Merah di Desa Jaluk

“HPN adalah agenda organisasi profesi. Pembiayaannya semestinya dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel, bukan dengan menyasar ASN,” ujar seorang jurnalis senior di Aceh Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, Rahmad Hidayat belum memberikan klarifikasi resmi terkait pesan tersebut, termasuk dasar hukum penggalangan dana, mekanisme pertanggungjawaban, serta alasan penggunaan rekening pribadi. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Bupati, Sekda, dan Wakil Bupati Aceh Tengah, namun belum mendapat respons.

Sebagai catatan, Hari Pers Nasional merupakan agenda tahunan insan pers yang pada prinsipnya diselenggarakan oleh organisasi profesi wartawan dan lazimnya dibiayai melalui mekanisme internal organisasi, sponsor yang sah, serta dukungan sukarela yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. ( Onot P )

Hayo mau copy paste ya