Aceh Tengah- Satupena.co.id : Putusan Pengadilan Negeri Takengon yang menjatuhkan vonis kerja sosial terhadap Sandika, Mukhlis, Maulidan, dan Alhuda dinilai telah mencerminkan tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.
Penilaian tersebut disampaikan Aktivis Muda Aceh Tengah, Sutris, saat mencermati Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn. Menurutnya, putusan tersebut layak diapresiasi karena menunjukkan keberanian majelis hakim dalam menggali nilai-nilai keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.
“Putusan ini patut diberi apresiasi dan layak menjadi atensi bagi Mahkamah Agung sebagai contoh penerapan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial,” ujar Sutris.
Ia menilai majelis hakim tidak terjebak pada norma hukum yang kaku, melainkan mampu memahami ruh sosial di balik perkara dengan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kematangan hakim dalam menyeimbangkan aspek normatif dan sosiologis dalam penegakan hukum.
Sutris menambahkan, menggabungkan tiga tujuan hukum dalam satu putusan bukanlah hal yang mudah, terlebih perkara tersebut bersinggungan dengan isu perlindungan anak dalam perspektif yang sempit dan sensitif.
“Namun majelis hakim berhasil menunjukkan bahwa hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga mendidik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, putusan tersebut juga dinilai menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan main hakim sendiri di Indonesia. Selain itu, putusan ini dianggap sebagai pengingat keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik dan penuntut umum, agar lebih membuka ruang keadilan bagi para pencari keadilan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan.









