Malang , Satupena.co.id,- Pembangunan Gedung Polindes–Posyandu Desa Krajan, RT 06 RW 02, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, yang telah dialokasikan dalam anggaran pemerintah tahun 2025, hingga kini tidak menunjukkan realisasi fisik sama sekali. Padahal, proyek tersebut tercatat dalam dokumen keuangan daerah dengan rencana pelaksanaan dimulai pada kuartal II tahun 2025.
Informasi ini disampaikan oleh TD, salah satu masyarakat setempat kepada media, Selasa (3/2/2026). Ia menyebutkan bahwa hingga akhir tahun anggaran 2025 tidak ditemukan tahapan pembangunan, baik berupa peletakan batu pertama maupun progres konstruksi lainnya.
Akibat belum terbangunnya gedung Polindes–Posyandu, pelayanan kesehatan masyarakat Desa Krajan tetap berlangsung dengan memanfaatkan rumah warga secara bergilir, tanpa fasilitas permanen yang memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Kondisi ini telah berlangsung sejak sebelum tahun anggaran 2025 dikeluarkan.
“Sejak dulu memang tidak ada bangunan Polindes di desa kami. Sampai sekarang pun belum ada,” ujar seorang warga berinisial T.D kepada media.
Kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan mencolok antara alokasi anggaran dan realisasi pembangunan, sehingga memunculkan dugaan adanya kelalaian pengelolaan anggaran, bahkan kemungkinan penyalahgunaan dana yang menghambat pembangunan fasilitas kesehatan dasar desa.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran desa dan pelaksanaan program pembangunan, Kepala Desa Krajan dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait tidak terealisasinya proyek tersebut, serta siap menanggung konsekuensi hukum dan administratif apabila terbukti terjadi kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, masyarakat Desa Krajan menjadi pihak yang paling dirugikan karena tidak memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, meskipun anggaran pembangunan telah disiapkan oleh pemerintah.
Dalam hal pengawasan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang sebagai instansi pembina dinilai perlu bertanggung jawab memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai peruntukan.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran Polindes–Posyandu Desa Krajan tahun 2025.
Adapun langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan antara lain:
Audit Menyeluruh, oleh BPKP dan instansi pengawas terkait terhadap alur dana dan dokumen administrasi pembangunan.
Penegasan Tanggung Jawab, dengan pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan kelalaian atau indikasi tindak pidana.
Realisasi Pembangunan, melalui intervensi pemerintah daerah apabila dana masih tersedia atau terjadi kesalahan pengelolaan.
Penguatan Pengawasan, dengan melibatkan unsur masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Pembangunan fasilitas kesehatan dasar seperti Polindes–Posyandu seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah desa, karena menyangkut hak dasar masyarakat.
Ketidakrealisasian anggaran tidak hanya menghambat pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sementara itu hingga berita ini terbit, pihak kepala Desa Krajan belum dapat di konfirmasi.
( Sunarto )














