Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA UTARATNI Polri

Polsek Balige Berhasil Mediasi Kasus Perkelahian Remaja di Kantor Desa Baruara

35
×

Polsek Balige Berhasil Mediasi Kasus Perkelahian Remaja di Kantor Desa Baruara

Sebarkan artikel ini

Toba, Satupena.co.id -Jajaran Polsek Balige sukses melaksanakan proses mediasi atau problem solving atas perkelahian yang melibatkan remaja. Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Desa Baruara Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (20/1/2026)

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balige Bripka Surya Hamzah dan Ba Unit Reskrim Polsek Balige Bripda Jhon P. Sianturi yang di hadiri oleh Pjs Kepala Desa Baruara, Dasima Tambunan,S.H, BPD Baruara, Marojahan Tambunan, Reventan Sidabutar dan Eva S. Silaban selaku Guru dari kedua remaja yang di mediasi, Orang tua / wali kedua belah pihak, Hasby Tambunan serta Holong Simajuntak

Untuk meredam ketegangan, kedua belah pihak diundang ke Kantor Desa Baruara Kecamatan Balige Kabupaten Toba, di mana Bhabinkamtibmas Polsek Balige Bripka Surya Hamzah dan Ba Unit Reskrim Polsek Balige Bripda Jhon P. Sianturi memberikan pengarahan dan pemahaman kepada para remaja dan orang tua serta guru

Baca juga Artikel ini :  IPSM Kabupaten Aceh Utara Bedah Rumah Ke-59 Tahun 2024

“Permasalahan ini kami upayakan diselesaikan melalui jalur mediasi agar tidak berlarut-larut dan tidak berujung pada proses hukum. Pendekatan yang kami gunakan adalah musyawarah mufakat dan kekeluargaan,” ujar Bripka Surya Hamzah

Baca juga Artikel ini :  PMI Bener Meriah Gelar Orientasi Kepalangmerahan, Perkuat Kapasitas Relawan Pasca Tanggap Darurat

Dalam forum mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan. Poin-poin kesepakatan tersebut meliputi, pertama, Pihak I dan Pihak II sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan:, Pihak I bersedia dan ikhlas berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya / melakukan tindak pidana kepadasiapapun; Pihak I dan Pihak II bersedia untuk saling menjaga ketentraman di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat. Dan yang terakhir Pihak I Bersedia dengan ikhlas untuk memberikan biaya ganti rugi yang korban alami akibat perbuatan aniayayang di lakukan oleh Pihak I Kepada Pihak Kedua sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Baca juga Artikel ini :  Kukuhkan Semangat Pengabdian, Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional 21

“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar dijaga dan menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” tambahnya.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

(M Siboro C ILJ)