JOMBANG, satupena.co.id– Aktivitas pabrik pemotongan ayam di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Pabrik yang diketahui milik CV Suga Cipta Berkah tersebut diduga hanya mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha), sementara perizinan lainnya belum terdaftar atas nama perusahaan tersebut.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Joko Triono. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data perizinan yang ada, CV Suga Cipta Berkah baru memiliki NIB.
“NIB memang sudah terbit. Namun untuk izin lainnya, masih kita cari belum ketemu atas nama CV Suga Cipta Berkah,” ujar Joko Triono saat dikonfirmasi, jumat (09/1/26)
Kepala desa sentul kecamatan tembelang M. Arifin mengatakan, bahwa pabrik pemotongan ayam tersebut sudah berjalan lama.
“Untuk izin, saya kurang paham tapi pabrik itu beroperasi sekitar sudah 3tahun miliknya pak agus.” Ucap kades
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut diduga telah berjalan secara rutin. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar, terutama terkait dampak lingkungan seperti bau menyengat dan pengelolaan limbah sisa pemotongan ayam.
“Setiap hari ada aktivitas. Bau cukup terasa, Kami khawatir limbahnya berdampak ke lingkungan,” ungkap salah satu warga Desa Sentul yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, usaha pabrik pemotongan ayam tidak hanya diwajibkan memiliki NIB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga harus mengantongi (IMB), izin usaha melalui sistem OSS, izin lingkungan, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait. IMB sendiri hanya mengatur aspek bangunan, bukan legalitas kegiatan usaha.
Jika operasional usaha dijalankan tanpa kelengkapan izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha.
Warga pun mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang agar segera melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka berharap ada ketegasan dari instansi terkait demi kepastian hukum serta perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV Suga Cipta Berkah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas usaha dan kelengkapan perizinan yang dimiliki. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.(gondrong)










