Redelong, Satupena.co.id – Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) asal Aceh, Muzaffar, mempertanyakan kejelasan tindak lanjut kebijakan her-registrasi (pendaftaran ulang) dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal/Uang Kuliah Semester (UKT/UKS) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang dikeluarkan pihak universitas di tengah kondisi darurat akibat banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Muzaffar merupakan mahasiswa Program Doktor (S3) Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga yang berdomisili di Kabupaten Bener Meriah. Selain berstatus sebagai mahasiswa, ia juga berprofesi sebagai dosen di STIKes Payung Negeri Aceh Darussalam.
Ia menilai kebijakan her-registrasi yang diterbitkan kampus kurang mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa yang berada di daerah terdampak bencana.
Menurutnya, saat surat edaran her-registrasi dikeluarkan, kondisi di sejumlah wilayah Aceh belum sepenuhnya pulih pascabencana banjir bandang. Aktivitas masyarakat masih terganggu, akses transportasi dan layanan publik terbatas, serta proses pemulihan masih berlangsung di berbagai daerah terdampak.
Muzaffar mengakui bahwa Universitas Airlangga telah menerbitkan surat edaran terpisah terkait mekanisme keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa lama. Namun, kebijakan tersebut dinilainya bersifat umum dan tidak secara spesifik mengatur perlakuan khusus bagi mahasiswa yang sedang mengalami musibah bencana alam.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak universitas telah melakukan Pendataan Mahasiswa Universitas Airlangga Terdampak Bencana Nasional melalui pengisian formulir daring (Google Form). Meski demikian, sejak pendataan dilakukan hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait kebijakan konkret yang akan diberikan kepada mahasiswa terdampak.
“Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendataan tersebut. Jawaban yang saya terima hanya bahwa data sudah disampaikan ke pihak kampus dan akan diproses di tingkat universitas. Pihak pendata sendiri tidak mengetahui bagaimana bentuk kebijakan atau kapan akan dilaksanakan. Mahasiswa hanya diminta bersabar, namun hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Muzaffar.
Selain itu, Muzaffar mengungkapkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat resmi kepada Unit Layanan Terpadu Universitas Airlangga yang ditujukan kepada Rektor Universitas Airlangga c.q. Direktur Keuangan Universitas Airlangga. Namun, balasan yang diterima justru merujuk pada Surat Edaran Direktorat Keuangan Nomor 1654/B/UN3.KEU/KU.00.00/2025, yang menurutnya tidak memuat kebijakan khusus terkait pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak bencana alam.
Ia berharap Universitas Airlangga dapat memberikan kejelasan dan menunjukkan respons yang lebih empatik terhadap kondisi mahasiswa terdampak banjir bandang di Aceh, baik melalui penundaan kewajiban her-registrasi, relaksasi pembayaran UKT, maupun kebijakan khusus lainnya.
“Hingga saat ini belum ada kebijakan yang secara eksplisit mengatur mekanisme pembayaran UKT bagi mahasiswa Universitas Airlangga yang terdampak bencana alam pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026,” pungkasnya.










