AcehBENER MERIAHBeritaPemerintah

Pemkab Bener Meriah Fokus Finalisasi Data Hunian Sementara Untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

×

Pemkab Bener Meriah Fokus Finalisasi Data Hunian Sementara Untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah, Satupena.co.id. – Pasca musibah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bener Meriah dan menyebabkan kerusakan parah pada pemukiman warga, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus memfokuskan langkah penanganan di masa tanggap darurat.

Selain upaya penyelamatan dan pemulihan di lapangan, pemerintah daerah kini tengah memfinalisasi pendataan kebutuhan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang rumahnya terdampak berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, pada Kamis (25/12/2025).

“Di samping fokus pada penanganan masa tanggap darurat yang belum berakhir, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah saat ini juga sedang dalam tahap finalisasi data untuk kebutuhan hunian sementara bagi korban bencana hidrometeorologi,” ujar Ilham Abdi.

Baca juga Artikel ini :  Didukung Ulama Dan Masyarakat Aceh Timur H.Sulaiman (Tole) Daftar Calon Bupati

Ia memaparkan, berdasarkan data sementara, terdapat 1.792 unit rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana tersebut. Rinciannya meliputi 854 unit rumah rusak berat, 317 unit rusak sedang, dan 566 unit rusak ringan.
Dalam proses finalisasi data huntara, pemerintah daerah melibatkan berbagai instansi teknis agar penanganan dapat berjalan terpadu dan tepat sasaran.

Sejumlah pihak yang berperan di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah.

Baca juga Artikel ini :  Perwal Kota Langsa Menggelar Profesionalisme Wartawan Lewat Pelatihan Di Dukung PTPN IV Regional VI Langsa.

“Dinas Pertanahan memastikan ketersediaan lahan yang aman untuk pembangunan huntara. Dinas PUPR menyusun rencana anggaran biaya (RAB), menentukan desain bangunan, serta mengatur aspek teknis konstruksi. Sementara BPBD bertugas melakukan pendataan korban dan menyesuaikan data dengan lokasi penempatan hunian sementara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ilham menyebut bahwa bantuan hunian sementara akan diprioritaskan bagi masyarakat dengan rumah berstatus rusak berat. Sementara itu, rumah dengan kerusakan sedang atau ringan yang masih layak huni tidak akan ditempatkan di huntara.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Intensifkan Binrohtal dan Santunan Anak Yatim

Namun, bagi warga dengan rumah rusak ringan maupun sedang yang berada di zona rawan longsor atau banjir dan dinilai tidak aman untuk ditinggali kembali, pemerintah akan memfasilitasi relokasi sementara ke hunian yang telah disiapkan.

Terkait pembangunan kembali rumah warga secara permanen, Ilham menegaskan bahwa langkah tersebut belum dapat dilakukan selama masa tanggap darurat. Pemerintah akan memulai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) setelah masa darurat berakhir dan situasi dinyatakan aman.

“Pembangunan rumah akan dilanjutkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi setelah masa darurat ini selesai dan memasuki masa peralihan,” tutup Ilham.