Aceh Utara, satupena.co.id – Manager PKS PT.. SATYA AGUNG Andi Arfandi menegaskan bahwa PT Satya Agung menjalankan seluruh kewajiban ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. minggu (21/12/2025)
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu negatif yang beredar terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak akibat keterlambatan pembayaran upah.
Menurut Andi Arfandi, PT Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara.
Perusahaan mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 30 ton per jam yang mulai beroperasi sejak tahun 2021.
“Sejak awal beroperasi, PT Satya Agung berkomitmen memberdayakan masyarakat lokal. Dari total 97 tenaga kerja yang ada, sekitar 82 persen merupakan warga desa sekitar di Aceh Utara, sementara 18 persen lainnya adalah tenaga kerja terampil dari luar daerah,” ujar Andi. .
Andi Arfandi menjelaskan, terkait pengupahan serta sistem hubungan kerja, perusahaan sepenuhnya mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan ditetapkan kembali dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan turunannya.
Dalam penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PT Satya Agung berpedoman pada PP Nomor 35 Tahun 2021. PKWT dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
“Dalam SPK sudah dijelaskan ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Soal perpanjangan PKWT, itu merupakan hak perusahaan dan pekerja berdasarkan evaluasi dan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, berakhirnya PKWT karena masa kontrak habis atau tidak diperpanjang bukanlah PHK dalam arti hukum, melainkan berakhirnya hubungan kerja secara wajar sesuai perjanjian. Meski demikian, perusahaan tetap memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menanggapi isu keterlambatan pembayaran upah bulan November 2025, Andi menjelaskan adanya keterlambatan selama dua hari, dari jadwal semula 10 Desember menjadi 12 Desember 2025. Namun, keterlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi force majeure akibat bencana alam.
“Produksi sempat terhenti selama empat hari, penerimaan TBS terganggu, dan pengiriman CPO serta PK terkendala hingga sepuluh hari. Kondisi ini di luar kendali perusahaan,” jelasnya.
Pihak perusahaan, lanjut Andi, telah menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada para pekerja dan mayoritas karyawan dapat memahami situasi yang terjadi. Hanya sebagian kecil pekerja yang menolak bekerja meskipun manajemen telah mengajak untuk tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
Bantah Tuduhan PHK Sepihak
Andi Arfandi dengan tegas membantah tuduhan bahwa PT Satya Agung melakukan PHK sepihak karena adanya tuntutan terkait upah terlambat.
“Isu yang menyebut perusahaan melakukan PHK sepihak sama sekali tidak benar. Yang terjadi adalah kontrak kerja berakhir sesuai batas waktu dan tidak diperpanjang. Pemberitahuan pun sudah disampaikan secara tertulis minimal satu bulan sebelum masa kontrak berakhir,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Satya Agung tetap berkomitmen menjalankan praktik ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan sesuai hukum, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan seluruh pekerja. (Y)










