Takengon –satupena.co.id
Asosiasi Pelaku Usaha Getah Pinus Aceh Tengah menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas keputusan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) yang kembali mengaktifkan GANISPH PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) pada hari ini. Keputusan tersebut membawa angin segar bagi ribuan petani dan pelaku usaha getah pinus di Aceh Tengah yang sempat terdampak akibat terhentinya distribusi hasil produksi selama satu minggu terakhir.
Sulaiman Bakri, perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Getah Pinus Aceh Tengah, menyatakan bahwa pengaktifan kembali GANISPH merupakan langkah strategis dan sangat ditunggu. Menurutnya, penghentian sementara administrasi pengangkutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) telah memicu gangguan ekonomi yang serius di lapangan.
“Kami sangat bersyukur dengan diaktifkannya kembali GANISPH PT. JMI. Selama kurang lebih satu minggu ini getah tidak dapat terdistribusi, sehingga menimbulkan penumpukan barang, terganggunya perputaran ekonomi, dan kegelisahan petani terhadap potensi kerusakan produksi,” ujar Bakri.
Bakri menegaskan bahwa keputusan BPHL tersebut merupakan kebijakan yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada kesejahteraan masyarakat.
“Langkah BPHL mengaktifkan kembali GANISPH PT. JMI adalah bentuk keberpihakan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang mewajibkan pemerintah memberikan kepastian usaha dan kelancaran distribusi hasil produksi. Regulasi nasional sudah jelas mengamanatkan bahwa kepentingan rakyat, termasuk petani getah pinus, harus menjadi prioritas,” tegas Bakri.
Lebih lanjut, Bakri menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan PT. JMI dalam rangka memastikan keberlanjutan operasional industri getah pinus di Aceh Tengah.
“Kami berkomitmen untuk turut membantu PT. JMI dalam penyelesaian dokumen SLO IPAL sebagai bagian dari kewajiban regulatif perusahaan. Kami ingin memastikan bahwa industri di Aceh Tengah berjalan dengan nyaman, taat aturan, dan memiliki kepastian usaha yang kuat sehingga tidak lagi terjadi hambatan distribusi di masa mendatang,” ujar Bakri.
Ia juga menekankan bahwa keberlanjutan operasional PT. JMI memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“PT. JMI merupakan satu-satunya pabrik pengolahan getah pinus di Aceh Tengah dan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat serta kontributor penting Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan yang menyangkut operasionalnya harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang luas,” tambahnya.
Asosiasi Pelaku Usaha Getah Pinus Aceh Tengah mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memastikan bahwa kebijakan kehutanan dan lingkungan selalu berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dengan kembali normalnya jalur distribusi komoditas getah pinus, para petani kini dapat melanjutkan aktivitas penjualan tanpa hambatan, dan denyut ekonomi daerah kembali bergerak setelah sempat terhenti.










