Aceh Timur, Jumat 21 November 2025— Polemik perusakan hutan lindung di kawasan pesisir Kecamatan Simpang Ulim semakin mencuat ke permukaan. Setelah PGX Aceh mengecam keras aksi perambahan tersebut, kini LSM Aceh Mangrove Care Foundation (AMC) menyatakan siap turun dengan data lengkap dan bahkan akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Ketua PGX Aceh, Nasruddin, sebelumnya mengungkapkan keprihatinannya atas penguasaan ratusan hektare kawasan hutan lindung di Desa Pante Breuh yang diduga dialihfungsikan menjadi kebun sawit oleh oknum-oknum tertentu.
“Ini kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan. APH jangan diam! KLHK dan Polda Aceh harus turun tangan. Kita butuh penindakan, bukan pembiaran, tegasnya.
Dalam investigasi lapangan, ada beberapa nama yang disebut-sebut seperti Toke Asnawi, Bukhari mengusai ratusan hektar lahan hutan lindung secara terang-terangan serta beberapa orang lain nya yang telah menggarap puluhan hektar
Saat media ini meminta konfirmasi, Bukhari tidak memberikan respons apa pun. Pesan WhatsApp hanya dibaca, namun tidak dibalas, seolah mengabaikan upaya klarifikasi, begitu juga halnya dengan Asnawi
Sikap bungkam itu memunculkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan adanya kekuatan yang menopang aktivitas penyerobotan tersebut.
Direktur AMC menyampaikan kepada media ini bahwa lembaganya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung di sepanjang pesisir Simpang Ulim hingga Madat.
“Kami siap beberkan data lengkapnya. Jika tak ada penindakan, AMC akan membuat laporan resmi kepada APH, tegas perwakilan AMC.
AMC mengklaim memiliki dokumentasi visual, titik koordinat, peta perubahan tutupan lahan, serta keterangan masyarakat setempat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
“Kami tidak akan membiarkan kawasan konservasi dirusak oleh pihak-pihak tertentu. Negara harus hadir, tambahnya.
Hampir 2.000 hektare kawasan pesisir dari Kuala Malihan (Simpang Ulim) hingga Kuala Jambo Aye (Madat) telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung dan konservasi melalui SK Menteri LHK RI Nomor 103/MenLHK-II/2015. Namun sebagian kawasan kini berubah menjadi kebun sawit.
Jika perambahan ini tidak dihentikan, AMC menilai ancaman abrasi, kerusakan ekosistem mangrove, dan banjir rob akan semakin parah di beberapa gampong pesisir.
PGX Aceh menegaskan akan mendukung penuh langkah AMC dalam mengungkap data dan melaporkan kasus tersebut secara resmi.
“Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat pesisir. Penyerobotan harus dihentikan dan pelaku harus ditindak, tutup Nasruddin.
Sampai berita ini disiarkan, sejumlah pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.
Reporter: ZAS










