Scroll untuk baca artikel
ACEH TIMUR

P2K Peulalu Putuskan Penghitungan Ulang Suara, Calon Keuchik Nomor Urut 3 Kritik Kinerja Camat

97
×

P2K Peulalu Putuskan Penghitungan Ulang Suara, Calon Keuchik Nomor Urut 3 Kritik Kinerja Camat

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Sabtu 15 November 2025 – Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Peulalu kecamatan Simpang Ulim kabupaten Aceh Timur resmi menetapkan pelaksanaan penghitungan ulang suara Pemilihan Keuchik tahun 2025. Keputusan itu dituangkan melalui Berita Acara Keputusan Rapat P2K yang ditandatangani pada Jumat, 14 November 2025.

Penghitungan ulang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, di Aula Kantor Camat Simpang Ulim, Aceh Timur. Langkah tersebut diambil untuk menjamin proses pemilihan berjalan transparan dan sesuai asas LUBER JURDIL.

Sementara itu, Dalam surat balasan Penolakan Camat menghadiri penghitungan ulang suara pilkades Peulalu yang diterima P2K, Camat merujuk langsung pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 34, yang mengatur tahapan pemilihan keuchik mulai dari:

Baca juga Artikel ini :  Pj Bupati Aceh Timur Santuni Anak Yatim

1. Penyusunan berita acara pemilihan oleh KPPS.

2. Penyerahan rekapitulasi suara kepada P2K.

3. Penetapan hasil pemilihan oleh Ketua P2K.

4. Pelaporan Tuha Peut kepada Bupati melalui Camat.

Menurut Camat, seluruh tahapan tersebut telah dijalankan secara sah di Gampong Peulalu. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak ditemukan dasar hukum yang mewajibkan atau mengizinkan dilakukan penghitungan ulang suara.

Camat Simpang Ulim menegaskan bahwa, berdasarkan evaluasi pihak kecamatan, “pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada alasan normatif untuk melakukan perhitungan ulang.

Atas dasar itu, pihak kecamatan menyatakan tidak dapat memenuhi undangan P2K untuk hadir dalam proses penghitungan ulang tanggal 17 November 2025.

Baca juga Artikel ini :  Camat Serbajadi Tutup Acara Saman & Bines Persahabatan

Di tengah keputusan tersebut, muncul kritik keras dari Samsul Bahri, calon keuchik nomor urut 3. Ia menyatakan bahwa Camat Simpang Ulim dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang timbul dalam proses pemilihan.

Samsul meminta Camat untuk lebih memahami regulasi yang mengatur pemilihan kepala desa.

“Saya menyarankan kepada Camat agar rajin membaca aturan. Jangan asal mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat, tegasnya.

Lebih jauh, Samsul Bahri juga meminta Bupati Aceh Timur untuk turun tangan memberi pembinaan kepada Camat.

“Saya meminta kepada Bupati Aceh Timur agar membimbing Camat ke jalan yang benar, karena ketidakmampuannya menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini sangat merugikan masyarakat, ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Indahnya Berbagi: 19 Anak Yatim Piatu di Paya Demam Lhee Terima Santunan dan Buka Puasa Bersama

Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah kecamatan justru memperpanjang polemik di masyarakat dan menghambat penyelesaian sengketa pemilihan.

Ketua P2K, Baihaqqi, menegaskan bahwa keputusan penghitungan ulang suara merupakan hasil musyawarah seluruh anggota P2K, tanpa intervensi pihak manapun.

“Ini langkah transparan dan koreksi bersama untuk mengembalikan kepercayaan publik, ujarnya.

Penghitungan ulang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengakhiri berbagai tudingan yang berkembang terkait proses pemilihan sebelumnya.

P2K memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai peraturan, di antaranya UU Desa, Permendagri 112/2014, Qanun Aceh, dan Perbup Aceh Timur.

 

Reporter: ZAS