Malang, Satupena.co.id: Warga Desa Tambak Rejo Kecamatan Sumber Manjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur, mengadakan musyawarah penertiban tata kelola rusun dan kebersihan pada Rabu malam 12 November 2025.
Musyawarah atau rembuk di hadiri warga dari Dusun Sendang Biru dan RT, RW serta para tokoh Masyarakat
Kepala Desa Tambakrejo Agus hariyanto, mengatakan dirinya akan memperketat sistem pendataan warga dari luar daerah yang hendak masuk dan tinggal di Desa Tambakrejo, termasuk warga yang berada di rumah susun (rusun), kata Agus kepada Satupena.co.id, Jumat 14 November 2025.

Agus menyebutkan langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan meminimalisir potensi tindak kriminal di wilayah tersebut.
“Pendataan ini sangat penting untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” sebutnya.
Agus juga menekankan mengenai tata kelola
Rusun, yang pertama setiap penghuni wajib di data secara administrasi tujuannya untuk menekan meminimalisir kejadian
Yang tidak kita ingin kan.
“Pihak pengelola wajib mejelaskan kepada
Penghuni rusun untuk melengkapi data administrasi melaporkan kepada RT,RW setempat, terangnya.
Kebersihan lingkungan kata Agus, itu adalah tanggungjawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih agar dapat memperindah desa.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Budi mengatakan, warga setempat agar dapat membudayakan hidup bersih, yang mana dimulai dari lingkungan pribadi masing-masing dan menjaga kebersihan fasilitas umum.
“Jaga kebersihan di lingkungan masing masing dan tidak sembarang membuang sampah di tempat umum.
Lingkungan yang bersih akan menciptakan lingkungan yang sehat, membuat masyarakat lebih nyaman,” sebut Budi
Hal yang senada di katakan Yaturi, kepada warga agar perduli lingkungan sekaligus Kelompok Tani Alam (KTA) Dusun Sendang Biru
“Sampah yang berada di pesisir pantai itu perlu penangan kita bersama pemerintah Desa Tambak Rejo di karenakan wilayahnya meliputi sebagian pantai dan berdampingan dengan hutan, tutupnya.










