BeritaJAWA TIMUR

Empat Warga Sukodono Diduga Alami Intimidasi Usai Dituduh Lakukan Penganiayaan Saat Karnaval Desa

53
×

Empat Warga Sukodono Diduga Alami Intimidasi Usai Dituduh Lakukan Penganiayaan Saat Karnaval Desa

Sebarkan artikel ini

Malang, Satupena.co.id-  Empat pria asal Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial D, S, N, dan C, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan pemaksaan setelah dituduh melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Kedungbanteng pada acara karnaval desa Sidoasri,Kecamatan Sumber Manjing Wetan pada awal September 2025 lalu.

Menurut pengakuan mereka, peristiwa itu bermula saat keempatnya berusaha meleraikan keributan di tengah kerumunan penonton karnaval. Namun, tanpa diduga, mereka justru dituduh sebagai pelaku pemukulan terhadap salah satu warga dari Desa Kedungbanteng.

“Kami hanya berniat melerai karena situasinya ramai. Ada yang mukul, tapi kami tidak tahu siapa. Saya sendiri tidak merasa memukul,” ungkap D saat diwawancarai awak media.

Baca juga Artikel ini :  Kodim 0102/Pidie Gelar Sosialisasi Tanggap Bencana Wujud Kepedulian TNI Terhadap Masyarakat

Selang sehari setelah kejadian, keempatnya dipanggil ke rumah salah satu perangkat desa Sukodono dan diminta menandatangani surat pengakuan bahwa mereka telah melakukan penganiayaan, disertai kesepakatan untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp14 juta kepada pihak yang mengaku sebagai korban.

“Kami warga biasa yang tidak paham hukum. Waktu itu kami dipaksa tanda tangan karena kalau menolak, katanya akan dilaporkan ke polisi,” tutur salah satu dari mereka.

Hingga kini, uang ganti rugi tersebut belum dibayarkan. Para terduga pelaku mengaku beberapa kali mendapat telepon dan tekanan agar segera melunasi. Bahkan, saat hendak membayar sebagian, pihak korban melalui Kasi Pemerintahan Desa Kedungbanteng menolak dan meminta agar pembayaran dilakukan sekaligus.

Baca juga Artikel ini :  Satres Narkoba Polres Langkat Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

“Kalau dilihat dari memar korban, biaya pengobatan mungkin tidak sampai Rp500 ribu, tapi kami disuruh bayar Rp14 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Buyar, selaku Kasi Pemerintahan Desa Kedungbanteng, membenarkan bahwa nominal Rp14 juta tersebut merupakan permintaan pihak korban. Ia juga mengaku sudah mengoordinasikan permasalahan ini dengan pihak Polsek Sumbermanjing Wetan.

“Itu kesepakatan di atas materai. Kalau memang tidak mau bayar, saya sudah sarankan agar dimediasi oleh Polsek. Saya hanya menjembatani saja,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Brigadir Polisi Edi Subagyo, selaku Bhabinkamtibmas Desa Sidoasri. Ia menegaskan bahwa pihak Polsek tidak pernah melakukan mediasi resmi terkait kasus tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Parit di Desa Tanoh Abu

“Pak Kasi memang sempat cerita ke saya, tapi saya sarankan langsung ke Kanit Reskrim karena saya tidak punya kewenangan menangani perkara pidana,” jelasnya.

Dari hasil investigasi awak media, muncul kecaman publik terhadap adanya dugaan pemaksaan tanda tangan dan denda tidak wajar yang dikenakan kepada warga. Tindakan seperti ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hak warga negara.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat, Polri, dan lembaga pembina terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil. ( Sunarto )