AcehACEH TIMURBerita

Diduga Galian C Ilegal di Peureulak Kian Merajalela, Warga Resah dan Hukum Terabaikan

97
×

Diduga Galian C Ilegal di Peureulak Kian Merajalela, Warga Resah dan Hukum Terabaikan

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Satupena.co.id – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal milik seorang oknum bernama NS di Desa Seumanah Jaya, Dusun Sarah Nyala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, semakin marak. Kegiatan tersebut dinilai meresahkan warga dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (8/11/2025), tampak satu unit alat berat beroperasi menggali material pasir dan batu, sementara truk-truk pengangkut terlihat lalu-lalang keluar masuk area tambang tanpa henti.

Akibat aktivitas tersebut, jalan di sekitar lokasi dipenuhi debu tebal yang beterbangan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat setempat.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Wali Kota Langsa Buka Bimtek Life Skill Bagi Masyarakat Gampong Rawan Narkoba

“Kami terganggu mata dan pernapasan, Pak. Setiap hari puluhan truk lewat, debunya luar biasa sampai sulit bernapas,” ujar salah seorang warga yang melintas di kawasan itu dengan nada kesal.

Warga lain juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti rusaknya jalan umum dan berkurangnya kualitas udara akibat debu dan getaran dari alat berat. Mereka berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan.

Baca juga Artikel ini :  Jaga Kondusifitas Kamtibmas Diwilkumnya, TNI-Polri di Aceh Tengah Lakukan Patroli Bersama

“Kami minta aparat dan dinas terkait jangan diam saja. Tolong tindak tegas pelaku tambang ilegal ini sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat meminta perhatian serius dari Polsek dan Polres Aceh Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga Artikel ini :  Satlantas Polres Pidie Sosialisasikan Program Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading

“Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas salah seorang pemerhati lingkungan di Aceh Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut. (Tim)