BeritaMANADOSULAWESI UTARA

LSM GTI: Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

×

LSM GTI: Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

Sebarkan artikel ini

Mitra, Satupena.co.id.+ Kebun Raya Ratatotok kini berubah menjadi zona merah akibat aktivitas tambang ilegal (PETI) yang semakin merajalela. Area hutan lindung yang seharusnya dilindungi kini rusak parah, dan diduga kuat ada pembiaran dari pihak pemerintah daerah.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menilai kerusakan tersebut tidak bisa hanya disalahkan kepada para pelaku tambang, melainkan juga kepada instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretaris Daerah (Sekda), dan Bupati Minahasa Tenggara yang dianggap gagal menjalankan tanggung jawab pengawasan.

kebun raya ini dilindungi oleh hukum di Indonesia, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan kebun raya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur konservasi secara umum. Hukum ini memberikan perlindungan untuk fungsi utama kebun raya, seperti konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.

Baca juga Artikel ini :  Peduli Korban Bencana, SMAN 1 Blangkejeren Gelar Bhakti Sosial di Tiga Desa Terdampak Banjir 

“Ini bukan lagi ranah penyelidikan, tapi sudah jelas-jelas pelanggaran hukum. Kebun Raya Megawati di Ratatotok hancur oleh aktivitas tambang ilegal, dan pemerintah daerah seolah tutup mata,” tegas Fikri.

Fikri juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera memeriksa adanya dugaan setoran atau penyuapan yang membuat DLH terkesan diam dan tidak mengambil langkah tegas dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi aset lingkungan penting bagi Kabupaten Minahasa Tenggara.

Baca juga Artikel ini :  PJ walikota Langsa Dr(C) Syaridin S.Pd.Meresmikan Deklarasi kampanye damai pemilihan calon walikota dan wakil walikota langsa

“Kalau DLH tidak bergerak, ini patut dicurigai ada permainan. Kami meminta aparat penegak hukum menindak siapa pun yang terlibat dalam pembiaran kerusakan ini,” tambahnya.

Dasar Hukum Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin)

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Tamiang Hulu Turun ke Kebun, Koptu Eko Bantu Petani Bersihkan Lahan Kacang Hijau

Selain itu, tindakan pembiaran oleh pejabat publik terhadap aktivitas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

LSM GTI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Sulut segera turun tangan menertibkan dan menindak para pelaku tambang ilegal serta pihak yang melindungi mereka.

“Kami tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tutup Fikri.

Berita

  Taput//Satupena co.id. Bupati Tapanuli Utara menghadiri penutupan Olimpiade Sains Kelas Unggulan (OSKU) Jenjang SMP Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di SMP Swasta Santa Maria Tarutung, Sabtu (19/9/2026).   Mengusung tema “Olimpiade Sains Menginspirasi, Tapanuli Utara Berprestasi”, OSKU diikuti peserta dari 53 sekolah penyelenggara kelas unggulan di 15 kecamatan, dengan bidang kompetisi Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan IPS.   Kegiatan ini menjadi wadah untuk mengembangkan potensi akademik, kemampuan berpikir kritis dan kreatif, sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi secara sehat dan sportif.   Pada penutupan, diumumkan para pemenang serta dilaksanakan penyerahan hadiah, medali, piagam penghargaan dan uang pembinaan.   Bupati Tapanuli Utara secara resmi menutup pelaksanaan OSKU Tahun 2026 dengan harapan kegiatan ini semakin mendorong semangat belajar dan lahirnya generasi muda Tapanuli Utara…

Berita

  Pemerintah Kabupaten Taput Melalui Tim Reaksi bergerak Cepat Meninjau Lokasi Bencana Angin Puting Beliung di Desa Siabal Abal V Kecamatan Sipahutar.  September 28, 2026 Taput//Satupena co.id. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tim Reaksi Cepat bergerak cepat meninjau lokasi bencana angin puting beliung yang melanda Dusun Sitapongan Toruan, Desa Siabal Abal V, Kecamatan Sipahutar, Minggu (27/9/2026).   Dalam kunjungan tersebut, Pemkab Tapanuli Utara menyerahkan bantuan berupa sembako dan family kit kepada 9 kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana.   Peninjauan dan penyerahan bantuan dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial dan PPA, bersama Kepala Dinas Perkim dan Lindup, perwakilan BPBD, anggota Tagana, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Turut hadir Anggota DPRD Tapanuli Utara, Ronal Simanjuntak….

Hayo mau copy paste ya