BeritaJAWA TIMUR

Praktik Sumbangan “Sukarela” di Sekolah Negeri: LP-KPK Diminta Tegas Kawal MoU Pengawasan Pendidikan

×

Praktik Sumbangan “Sukarela” di Sekolah Negeri: LP-KPK Diminta Tegas Kawal MoU Pengawasan Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Sumber Poto Ilustrasi IA

Malang,Satupena.co.id-Sudah lebih dari delapan bulan sejak Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani antara Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komda Jawa Timur dengan kepala sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Malang. MoU tersebut semula digadang sebagai langkah strategis dalam pendampingan hukum dan pengawasan kebijakan pendidikan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa komitmen itu belum menyentuh akar persoalan.30 Oktober 2025.

Praktik permintaan sumbangan “sukarela” oleh komite sekolah masih marak dan bahkan berlangsung secara sistematis. Kata sukarela kerap dijadikan tameng untuk menutupi tekanan sosial terhadap wali murid.

“Kami ingin anak kami sekolah tanpa beban. Tapi kalau tidak menyumbang, takut anak kami dikucilkan. Kalau menolak, takut dianggap tidak mendukung sekolah,” ujar seorang wali murid SMP Negeri di Malang.

Baca juga Artikel ini :  Wali Kota Langsa Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Darul Falah Periode 2025–2030

Kondisi ini memperlihatkan bahwa sebagian sekolah masih mengabaikan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan. Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela, tanpa paksaan, tanpa intimidasi, dan tanpa konsekuensi terhadap peserta didik.

LP-KPK, sebagai lembaga yang telah menjalin kerja sama resmi dengan SMPN se-Kabupaten Malang, kini disorot publik. Jika lembaga tersebut tidak segera mengawal implementasi MoU dan membiarkan praktik pungutan terselubung terus berlangsung, maka kredibilitas dan relevansinya patut dipertanyakan.

Baca juga Artikel ini :  Marak Perjudian Kodok dan Sabung Ayam di Parit Tiga Jebus, Warga Resah! APH Dinilai Tutup Mata?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Dr. Suwadji, S.IP., M.Si., menegaskan pihaknya akan memeriksa laporan dugaan pungutan di SMPN 2 Sumbermanjing Wetan.

“Kami sudah sering mengingatkan seluruh sekolah negeri bahwa sumbangan harus benar-benar sukarela. Jika ditemukan pungutan wajib, kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tegas Suwadji.

Pihak Dinas Pendidikan berencana menurunkan tim pengawas untuk melakukan klarifikasi langsung ke sekolah dan komite terkait. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa LP-KPK tidak boleh berdiam diri.
“Jangan ada pembiaran. Jika LP-KPK tidak bertindak, publik berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan lembaga tersebut,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Malang.

Baca juga Artikel ini :  Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

LP-KPK diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap sekolah yang masih mempraktikkan pungutan terselubung.

Komite sekolah harus dibina dan diawasi agar tidak menyalahgunakan peran sebagai perpanjangan tangan kebijakan sekolah.

Setiap anak berhak mengikuti seluruh kegiatan sekolah tanpa diskriminasi, meskipun orang tuanya tidak memberikan sumbangan.

Evaluasi publik terhadap efektivitas MoU LP-KPK–SMPN perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Pendidikan negeri adalah hak konstitusional, bukan ladang pungutan. Tidak boleh ada anak yang kehilangan akses hanya karena orang tuanya tidak mampu menyumbang. LP-KPK kini dituntut untuk menunjukkan keberpihakan yang nyata—bukan hanya simbolik.
Jika tidak sekarang, kapan lagi?

( Tim )