Aceh Tengah-satupena.co.id
Pada tanggal 29 sd 30 Oktober 2025, Kelompok Tani Hutan (KTH) Weh Nango, Kampung Mungkur dan KTH Weh Mawas, Kampung Pantan Nangka Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pemetaan partisipatif lahan garapan pada areal kerja PBPH PT Tusam Hutani Lestari (THL) bersama dengan Pihak BPHL Wilayah I Aceh, UPTD KPH Wilayah VI Aceh, PT THL, Reje Kampung Mungkur dan Reje Kampung Pantan Nangka.
KTH Weh Nango dan Weh Mawas telah menggarap lahan pada petak 21, 23, 24, dan 26 Sub Blok Pante Nangka Blok Jambu Aye areal kerja PBPH PT THL dengan pola agroforestri kopi selama bertahun-tahun tanpa adanya legalitas yang jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam usaha pengelolaan hutannya sesuai pernyataan dari Pak Misra, Reje Mungkur.
Pemetaan partisipatif lahan garapan tersebut sebagai usaha dalam membuat peta usulan areal kemitraan kehutanan yang menjadi prasarat dalam permohonan kerjasama/kemitraan kehutanan dengan PBPH PT. THL.
KTH Weh Nango dan Weh Mawas sedang berusaha mengajukan permohonan kerjasama/kemitraan kehutanan dengan PBPH PT THL yang difasilitasi oleh BPHL Wilayah I Aceh dan UPTD KPH Wilayah VI Aceh. Program kemitraan kehutanan adalah salah satu wujud dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat, termasuk masyarakat di sekitar hutan, yang tertuang dalam Astacita. Tujuan utama pemerintah adalah memastikan bahwa pemanfaatan hutan memberikan manfaat yang lebih merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya bagi segelintir pelaku usaha besar. Program kemitraan kehutanan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan sehingga terwujud ketahanan pangan/kemandirian ekonomi dan menciptakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan (ekonomi hijau).
KTH Weh Nango dan Weh Mawas berharap dengan adanya kemitraan kehutanan ini akan memperoleh pengakuan hukum atas hak tenurial dan akses kelola lahan hutan. Kemitraan ini akan membuka peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung dan tidak langsung melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) maupun jasa lingkungan, yang secara signifikan dapat mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.








