Ratatotok, Satupena.co.id – Potret lemahnya penegakan hukum kembali terlihat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Aktivitas pertambangan ilegal (PETI) yang dilakukan oleh Kiki Mewo terus berjalan tanpa hambatan, sementara kebun raya Ratatotok yang seharusnya menjadi kawasan konservasi kini tinggal sejarah.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat-alat berat beroperasi tanpa henti di area yang seharusnya dilindungi. Ironisnya, meski laporan masyarakat dan pemberitaan media telah berulang kali disampaikan, aparat penegak hukum tampak tutup mata.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai bahwa pembiaran ini adalah bentuk nyata dari “hukum yang tertidur”. Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa jika aparat tidak mampu bertindak tegas, maka ada dugaan kuat adanya “kongkalikong” antara pelaku dan oknum penegak hukum.
“Kebun Raya Ratatotok adalah aset bangsa. Ketika dibiarkan rusak oleh tambang ilegal tanpa tindakan tegas, berarti hukum kita sedang sakit parah,” tegas Fikri.
GTI mendesak Kapolda Sulut untuk segera menurunkan tim khusus dan menindak siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Jika tidak ada langkah nyata, maka publik akan menilai bahwa hukum benar-benar telah tertidur, dan keadilan hanya tinggal slogan.









