Bener Meriah, Satupena.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang petani berinisial Amruna bin M. Umar (45), warga Desa Nosar Baru, Kecamatan Bener Kelipah, ditangkap karena diduga menanam dan mengedarkan narkotika jenis ganja, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah perbukitan sekitar desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah bersama tim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penanaman ganja.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim pertama yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba menemukan 10 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 100 sentimeter di area perkebunan milik pelaku. Tak lama berselang, tim kedua yang dipimpin KBO Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Amruna di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi turut menemukan dua paket plastik transparan berisi daun kering diduga ganja seberat 53,1 gram brutto. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah-wilayah rawan. Tidak ada toleransi bagi pelaku penanaman maupun peredaran narkotika di Kabupaten Bener Meriah,” tegas AKBP Aris Cai Dwi Susanto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan guna memastikan kandungan zat narkotika yang ditemukan.
Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas penanaman ganja tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam bentuk apa pun dari penyalahgunaan narkotika, karena selain melanggar hukum, hal itu juga mengancam masa depan generasi muda dan merusak ketahanan sosial masyarakat.







