BeritaSUMATERA SELATANTNI Polri

Kapolres Muba Bersama PJU Mengikuti Ujian Menembak di Wicaksana Laghawa Polsek Sekayu

×

Kapolres Muba Bersama PJU Mengikuti Ujian Menembak di Wicaksana Laghawa Polsek Sekayu

Sebarkan artikel ini

0:00

MUBA, Satupena.co.id

Tidak semua anggota polri dipercaya memperoleh inventaris senjata api dinas, semua tergantung kepentingan dan kecakapan yang bersangkutan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhinya, selain lulus psikotes, juga harus cakap dalam hal penggunaan senjata api maupun perawatannya.

Sebagaimana halnya yang dilakukan polres Muba, seluruh pejabat utama dan perwira polres Muba mengikuti ujian menembak senjata api.

Adapun jenis senjata api yang di ujikan seperti laras pendek, jenis revolver ada juga jenis Pistol HS. yang dilaksanakan di Lapangan menembak Wicaksana Laghawa Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin (Muba) Selasa (19/03/2024).

Baca juga Artikel ini :   Iptu Mulyadi, S.H ., M.H. Kasat Lantas Polres Bireuen, sosialisasi ke Sekolah di 17 Kecamatan Bireuen

Kapolres Muba Polda Sumsel AKBP Imam Safii S.IK., M.Si., Melalui Kabag Logistik Kompol Eko Susanto SH selaku koordinator kegiatan menjelaskan bahwa ujian menembak ini untuk melihat sampai sejauh mana kemampuan menembak personil, dan merupakan syarat diterbitkannya kartu Surat Izin Menggunakan dan membawa senjata api (SIMSA) sebagai kartu untuk pemegang senjata api dinas.

Baca juga Artikel ini :   Polres Malang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel Usai Pengamanan TPS

Kegiatan ini berlangsung selama 6 hari terhitung dari tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal 27 Maret 2024.

“Diujikan menembak dengan menggunakan senjata api Laras pendek baik jenis revolver maupun pistol HS dengan jarak 20 meter dan 15 meter, untuk hari ini jadwal Pejabat utama, perwira polres Muba dan para Kapolsek jajaran, dan  untuk berikutnya para Bintara baik yang bertugas di polres maupun Polsek”. ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Momen Berkah Ramadhan, Danrem 012/TU Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Agar dapat dikategorikan memenuhi syarat, para personil diwajibkan mendapatkan nilai minimal 120 dan bagi yang kurang dianggap tidak lulus.

“Apabila personil tersebut menegang senjata api dinas, maka ditarik untuk sementara, hingga yang bersangkutan memenuhi syarat”. Tegasnya. (*)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *