AcehBENER MERIAHBerita

GMNI Geram: Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah, Permentan No. 49/2020 Diduga Dilanggar!

56
×

GMNI Geram: Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah, Permentan No. 49/2020 Diduga Dilanggar!

Sebarkan artikel ini

0:00

Bener Meriah, Satupena.co.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah menyuarakan kegeraman terhadap dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diduga terjadi secara sistematis di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, GMNI menemukan bahwa sejumlah petani terpaksa membeli pupuk Urea dan NPK dengan harga mencapai Rp150.000 per sak, jauh melampaui ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020, yang menetapkan HET Urea sebesar Rp112.500 per sak. Dengan harga di lapangan mencapai Rp3.000 per kilogram, terjadi selisih sekitar 35 persen dari harga resmi pemerintah.

Baca juga Artikel ini :   Personel Ops Ketupat Seulawah 2025 Polres Pidie Jaya Gelar Pengamanan Shalat Tarawih

Ketua GMNI Cabang Bener Meriah, Afrian Toga, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap aturan dan pengkhianatan terhadap petani kecil.

“Ada oknum yang memainkan sistem dan mengkhianati semangat subsidi. Petani menjadi korban dari permainan harga yang tidak manusiawi ini,” tegas Afrian, Senin (6/10/2025).

GMNI menilai bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga melanggar prinsip “6 Tepat” dalam Permentan No. 49/2020, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Lemahnya pengawasan dianggap sebagai akar persoalan yang menyebabkan distribusi pupuk subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Baca juga Artikel ini :   APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Bahas Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan Pidana

Afrian menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret:

1. Audit Jalur Distribusi
Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan diminta melakukan audit menyeluruh terhadap jalur distribusi pupuk bersubsidi, mulai dari distributor hingga ke pengecer.

2. Sikat Mafia Pupuk
GMNI mendorong Polres dan Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menyelidiki dugaan praktik penimbunan, permainan harga, dan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi.

3. Buka Data e-RDKK Secara Transparan
GMNI meminta agar data penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem e-RDKK dibuka secara publik, demi transparansi dan pengawasan bersama.

“Pupuk bersubsidi adalah bentuk nyata kehadiran negara. Jika distribusinya bermasalah, artinya negara sedang mengkhianati petani dan ketahanan pangan,” ujar Afrian menegaskan.

Baca juga Artikel ini :   Terorisme, BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan Kepada 18 Pengelola Objek Vital yang Strategis dan Transportasi

GMNI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan agraria dan supremasi hukum di Kabupaten Bener Meriah.

Sebagai informasi, Permentan No. 49 Tahun 2020 mengatur secara tegas HET pupuk bersubsidi dan mekanisme distribusinya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan pasal tentang penyelewengan subsidi dan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 telah memberikan kemudahan bagi petani yang belum memiliki kartu tani untuk tetap bisa mengakses pupuk subsidi menggunakan KTP. ( Iwan Karuna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *