Takengon, Satupena.co.id. – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non-subsidi. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., menyikapi masih ditemukannya sejumlah pelanggaran terkait peredaran BBM di wilayah hukumnya. Sabtu 27 September 2025.
Dalam imbauannya, Kapolres menegaskan bahwa dilarang keras melakukan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha resmi. Begitu pula penimbunan BBM untuk dijual kembali dengan harga yang merugikan masyarakat, serta penyalahgunaan BBM subsidi maupun non-subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan dapat dipidana. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas AKBP Muhammad Taufiq.
Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reskrim bersama unit terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya dalam pendistribusian BBM. Masyarakat diimbau untuk bijak menggunakan BBM sesuai aturan serta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan di lingkungannya.