Batanghari Leko, Satupena.co.id – Tim beruang hitam Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, berhasil menangkap seorang pria berinisial Wike Ariwibowo (31) yang menjadi buronan atas kasus penganiayaan.
Pelaku ditangkap di wilayah Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), setelah melarikan diri dari tempat kejadian. Senin (22/09/25).
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusumo, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Batanghari Leko pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Korban, dikatakannya, Jumadi Awalludin (45), melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku di sebuah kantin dekat pool PT. SKN di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko.
“Pelaku dan korban awalnya datang bersama. Namun, saat korban sedang berbicara dengan pengurus perusahaan, pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan botol kaca,” jelas IPTU Agus.
Serangan mendadak tersebut membuat botol pecah di kepala bagian kanan korban, menyebabkan luka dan bengkak serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa dia sudah melarikan diri ke Muratara,” lanjut IPTU Agus.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Batanghari Leko, tim langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Dengan informasi akurat mengenai keberadaan Wike, tim berhasil meringkusnya tanpa perlawanan di dekat sebuah rumah makan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku Wike Ariwibowo mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa serangan itu dipicu oleh emosi sesaat.
“Pelaku merasa kesal dan tidak terima karena korban berbicara dengan nada tinggi kepada pihak perusahaan,” ujar IPTU Agus.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pecahan botol kaca berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk menyerang korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Semua persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tutup IPTU Agus.










