Aceh Tenggara

Lima Perangkat Desa Bunga Melur Diganti, ini Penjelasan Pj Pengulu

106
×

Lima Perangkat Desa Bunga Melur Diganti, ini Penjelasan Pj Pengulu

Sebarkan artikel ini

0:00

ACEH TENGGARA: satupena.co.id: Pemberhentian lima perangkat Desa Bunga Melur, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara sempat menuai kontroversi dan perbincangan hangat di desa tersebut.

Dikarena dinilai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bunga Melur, tersebut cacat hukum mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017: Mengatur tentang alasan-alasan pemberhentian, termasuk usia, berhalangan tetap, tidak memenuhi persyaratan, melanggar larangan, atau terpidana.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Warga Desa Bunga Melur yang enggan di sebutkan namanya kepada satupena.co.id, Kamis 18 September 2025.

Baca juga Artikel ini :   Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tenggara, Wartawan Yang Meliput di Batasi

Ia, menanyakan atas dasar apa Pj. Pengulu Desa Bunga memberhentikan dan mengangkat perangkat desa tersebut.

“Atas dasar apa pemberhentian dan pengangkatan ke lima perangkat Desa Bunga Melur Kecamatan Delengen Pokhkisen, Aceh Tenggara, pada hari Rabu 17 September 2025 itu,”sebutnya.

Sementara Pj Pengulu (Kepala Desa) Desa Bunga Melur Afriadi Fitra Fery, membenarkan sudah memberhentikan dan mengangkat lima perangkat Desa Bunga Melur.

“Benar saya telah memberhentikan dan mengangkat lima perangkat Desa Bunga Melur,” katanya kepada satupena.co.id.

Baca juga Artikel ini :   LP2iM Pertanyakan Anggaran Swakelola Sekdakab Agara Tahun 2024 Rp13,2 Miliar

Afriadi Fitra Fery, menjelaskan sudah tiga bulan dirinya di lantik menjadi Pj Pengulu Desa Bunga Melur, pengganti ke lima perangkat Desa tersebut atas permintaan warga setempat, untuk penyegaran, dan perubahan untuk perbaikan desa setempat, jelasnya

Ia menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan sudah konsultasi dengan pihak kecamatan.

“Untuk penggantian perangkat desa itu kewenangan Pengulu (Kepala Desa) untuk SK perangkat tersebut sudah di tembuskan kepada Bupati Aceh Tenggara, Inspektorat, Kepala BPM Aceh Tenggara, Camat, Imam Mukim, Ketua BPK Desa Bunga Melur dan yang bersangkutan, ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Panitia Lokal PON XXI Aceh -Sumut Diduga tidak Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999

Alasan Pengulu (Kepala Desa) Bunga Melur pengganti perangkat desa karena perangkat desa yang lama tidak bisa diajak bekerja sama dalam membangun desa, intinya pengulu kurang nyaman dalam bekerja untuk membangun desa tersebut.

“Sedangkan perangkat lama sudah lebih satu periode menduduki jabatannya saya rasa itu sudah cukup jelas masyarakat ingin perbaikan di tubuh perangkat Desa Bunga Melur,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *