Lampung

Praktisi Hukum Beri Pembekalan Jurnalistik di Lampung

83
×

Praktisi Hukum Beri Pembekalan Jurnalistik di Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung, Satupena.co.id – Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang produk jurnalistik dan produk hukum telah diselenggarakan untuk para anggota dan perwakilan Raden Media.id serta Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) di wilayah Sumatra.

Kegiatan in bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para peserta. Seni (15/09/25).

Bertempat di kantor perwakilan Sumatra di Jalan A. Yani, Bandar Jaya, Lampung Tengah, acara ini dihadiri oleh puluhan anggota biro yang berpartisipasi secara swadaya.

Baca juga Artikel ini :  Gubernur Lampung dan Bupati Tanggamus Resmikan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Limau

Diskusi dalam bimtek dimoderatori oleh Pemimpin Redaksi Raden Media.id, Aidin, ST, dengan narasumber tunggal, DR. Imam Subiyanto, S.H., M.H., C.P.M., yang merupakan kuasa hukum Raden Media.id.

Dalam sesi tanya jawab virtual, Ibda Suseno, perwakilan Biro Mesuji, menanyakan tentang pemberitaan kasus penguasaan lahan oleh pendatang yang merugikan warga asli.

Menanggapi hal tersebut, Irfangi, perwakilan Raden Media.id di Sumatra, juga menyampaikan kendala yang dihadapi jurnalis saat ingin mengonfirmasi dugaan kasus korupsi, di mana oknum yang bersangkutan sering tidak bisa ditemui.

Baca juga Artikel ini :  Kepala Desa Kali Miring Tidak fungsikan Tim Pelaksana Kegiatan, Pembangunan Drenase di Dusun 1 Pekon Kali Miring 2024 Tidak Sesuai Sepak

Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam Subiyanto, yang juga praktisi hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama, menegaskan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

“Jadikanlah profesi wartawan yang profesional,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap berita harus berimbang dan memuat upaya konfirmasi. Menurutnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dipidanakan selama menjalankan tugas sesuai kode etik.

Baca juga Artikel ini :  Ribuan Masa Mengiringi Pendaftaran Jalan Lurus Perubahan ke KPU Tanggamus

Terkait informasi publik, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui informasi yang sudah menjadi konsumsi publik. Namun, wartawan harus memiliki data investigasi yang valid atau dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di akhir sesi, Imam Subiyanto menegaskan dukungannya kepada para jurnalis.

“Saya siap turun untuk membela teman-teman, itupun kita harus konfirmasi ke Pimpinan Redaksi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *