BeritaMANADO

Ratatotok Zona Merah PETI, LSM Desak Kapolres Mitra Tindak Tegas Inal Cs

86
×

Ratatotok Zona Merah PETI, LSM Desak Kapolres Mitra Tindak Tegas Inal Cs

Sebarkan artikel ini

Minahasa Tenggara, Satupena.co.id.– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) kembali menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., untuk segera mengambil langkah tegas terkait maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok.

Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyebut salah satu aktor yang disebut-sebut kebal hukum adalah Jainal S., yang hingga kini masih bebas beroperasi di wilayah Ratatotok. Ia menegaskan, praktik PETI yang menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Baca juga Artikel ini :  DLH Aceh Timur Perketat Pemantauan Udara hingga September 2025

“Kami meminta Kapolres Minahasa Tenggara tidak menutup mata. Sudah saatnya ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap Jainal S.,” tegas Fikri.

Selain menimbulkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, aktivitas PETI di Ratatotok juga dinilai merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui penerimaan negara. GTI menilai, pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tambang yang bermain di balik kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Reje Pinangan Lantik Perangkat Kampung

Fikri juga mengingatkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Kapolres Mitra harus bertindak cepat, karena masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik PETI yang jelas-jelas melanggar hukum. Jangan hanya sebatas penertiban, jika dibiarkan kerusakan akan semakin meluas dan generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya.

Baca juga Artikel ini :  Sawah Warga Kampung Payung Jamat,Terancam gagal Panen Di Serang Hama.

Melalui rilis ini, GTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara, sekaligus mendukung penuh aparat kepolisian dalam menumpas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *