Aceh Timur, Satupena.co.id. – Suasana haru menyelimuti Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur, Rabu (10/09/2025). Di tempat sederhana itulah AG (29), seorang tahanan kasus narkoba, akhirnya dapat mengikat janji suci dengan kekasihnya SA (26), warga Kecamatan Peunaron.
AG, yang sejak 12 Agustus 2025 ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika, terlihat tak kuasa menahan air mata usai mengucapkan ijab kabul dengan mahar Rp200 ribu. Dengan suara bergetar, ia sah menjadi suami SA di hadapan keluarga, saksi, serta personel kepolisian yang turut menyaksikan momen sakral tersebut.
“Sudah lama mereka menjalin hubungan, dan keluarga mengajukan permohonan agar pernikahan bisa dilaksanakan. Atas dasar kemanusiaan, kami fasilitasi dengan tetap memperhatikan prosedur,” tutur Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Meski sederhana, akad nikah itu berlangsung penuh khidmat. Setelah resmi menjadi suami, AG memeluk keluarganya erat-erat, seolah ingin melepas rindu dan meneguhkan tekad untuk memperbaiki diri. Tak lama berselang, ia kembali digiring ke ruang tahanan, meninggalkan istri dan keluarga dengan linangan air mata.
Kapolres berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi AG. “Meski dalam keterbatasan, hak-hak dasar seperti menikah tetap kami penuhi. Semoga pernikahan ini membawa keberkahan dan menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” ungkapnya.
Keluarga kedua mempelai pun mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polres Aceh Timur. Bagi mereka, meski tidak mewah, pernikahan ini akan menjadi kenangan yang tak terlupakan—sebuah bukti bahwa cinta bisa menemukan jalannya, bahkan di balik jeruji besi. ( 4Ni )