Scroll untuk baca artikel
AcehACEH TIMURBeritaTNI Polri

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Jauhi Judi Online: Bisa Rusak Mental hingga Picu Kriminalitas

156
×

Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Jauhi Judi Online: Bisa Rusak Mental hingga Picu Kriminalitas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online. Ia menegaskan, selain merusak mental dan kepribadian, kecanduan judi online juga kerap memicu tindak kriminal.

Aceh Timur, satupena.co.id – Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, khususnya judi online, karena dampaknya sangat buruk bagi kehidupan.

“Imbauan kami selaku aparat penegak hukum kepada masyarakat, khususnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur, agar menjauhi segala aktivitas terkait perjudian, salah satunya adalah judi online,” ujar Kapolres, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, praktik judi online dapat merusak mental, perilaku, dan kepribadian seseorang. Tidak sedikit kasus kriminal yang berawal dari kecanduan judi online.

Baca juga Artikel ini :  Dr. Iswadi, M.Pd. Tegaskan Hak Pendidikan untuk Setiap Warga Negara

“Banyak orang yang ikut-ikutan lalu kecanduan, dan akhirnya nekat melakukan tindak kriminal seperti penggelapan, penipuan, bahkan pembunuhan. Hal ini sudah pernah terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini :  Wujud Kepedulian Babinsa, Koptu Abdi Tunggal Ajak Warga Kuyun Uken Bersihkan Lingkungan Sambut HUT RI ke-80

Alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) 2006 ini juga berpesan kepada para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan ponsel dan media sosial.

“Diharapkan masyarakat lebih bijak dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam permainan judi online yang sangat merusak,” imbau Kapolres.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Aceh Timur berkomitmen memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya. Para pelaku, penyedia layanan, maupun pihak yang menyebarkan konten judi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Dr. Iswadi Sarankan Gerakan Pramuka Menjadi Kurikulum Wajib Supaya Jadi Pilar Pendidikan Karakter dan Moderasi Beragama

“Kami akan menindak tegas sesuai Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. ( 4ni )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *