Takengon-satupena.co.id
beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa sebuah Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) kampung kute rayang kecamatan Linge kabupaten Aceh Tengah telah melakukan penyelewengan dana. Namun, perlu dipastikan kebenaran informasi tersebut. Seringkali, akun palsu atau penipu menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong atau hoax demi keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain. sebelum mempercayainya dan menyebarkannya.
informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak terpercaya, sebaiknya jangan langsung dipercaya.
Menanggapi akun keber Linge,perangkat kampung kute rayang kecamatan Linge mengadakan musyawarah di balai desa,turut hadir,Bhabinkamtibmas Polsek Linge,reje kampung kute rayang,banta,RGM,Petue,Imem kampung,ketua pemuda serta anggota,tokoh masyarakat dan masyarakat kampung setempat,
Bahwa berita yang beredar itu adalah bohong/hoax,kami sangat transparan mengelola dana desa ataupun dana bumk sesuai aturan dan manfaat untuk membangun desa kami bersama,
Jelas reje kampung kute rayang kemedia ini,Jum’at 22 Agustus 2025.
Tambahnya,bahwa sumber dana tidak 180 Juta,tapi hanya 167 juta,
Di nyatakan dalam musyawarah dengan masyarakat bahwa tidak benar yang beritakan oleh keber linge dan keterangan inisial AT yang sebenarya telah di musyawarahkan,
terkait yang di beritakan oleh keber linge dan AT bahwa keterlibatan inisial Jp selaku sekertaris itu tidak benar adanya karna saya selaku pekerja dan bukan sekertaris BUMK desa kute rayang,
Dan spi sebagai bendahara dan tidak pernah melakukan seperti yang di beritakan keber linge dan AT tentang penyelewengan dan penyalah gunakan wewenang sebagai bendahara BUMK maka dengan itu kami menyanggah pemberitaan tersebut yang dibritakan akun pecebook keber linge dan AT
maka dengan ini kami menuggu iktikat baik dari akun facebook dan inisial AT untuk megklaripikasi pembritaan tersebut jika tidak maka kami akan melaporkan ke pihak berwajib tentang melaggar UU ITE dan pencemaran nama baik,jelasnya,







