Scroll untuk baca artikel
AcehBeritaJAKARTALHOKSEUMAWEPemerintah

Wali Kota Lhokseumawe Fasilitasi Pertemuan Strategis BPMA dan Jamintel Kejagung, Perkuat Advokasi Pengelolaan Migas Aceh

153
×

Wali Kota Lhokseumawe Fasilitasi Pertemuan Strategis BPMA dan Jamintel Kejagung, Perkuat Advokasi Pengelolaan Migas Aceh

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Satupena.co.id. – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH, MH, memfasilitasi dan mendampingi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, dalam pertemuan strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, MH, LL.M. Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Jamintel Kejagung RI pada Kamis, 10 Juli 2025.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan advokasi hukum dalam tata kelola migas di Aceh, sekaligus mendorong sinergi kelembagaan antara BPMA sebagai otoritas pengelola migas dan Kejaksaan RI sebagai mitra strategis dalam aspek pengawasan dan perlindungan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Lhokseumawe menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam membangun tata kelola migas yang profesional, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.“Kami menyambut baik dialog terbuka ini sebagai bentuk sinergi positif. Pemerintah Kota Lhokseumawe mendukung penuh penguatan koordinasi antar lembaga demi terwujudnya pengelolaan migas yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Dr. Sayuti Abubakar.

Baca juga Artikel ini :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Sementara itu, Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat peran dan fungsi BPMA di tingkat nasional. Ia menekankan pentingnya kolaborasi strategis dengan Kejaksaan RI, khususnya dalam advokasi hukum pada setiap tahapan pengelolaan migas di Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Petugas BPTD Kelas II Aceh Intensifkan Pengawasan Kapal Wisata di Danau Lut Tawar Demi Keamanan Wisatawan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, turut menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung pengelolaan migas yang berlandaskan prinsip integritas dan akuntabilitas.

Baca juga Artikel ini :  Kampung Kuyun Uken Raih Penghargaan Zero Stunting, Kepala Desa Sampaikan Apresiasi

“Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum dan pendampingan intelijen yustisial guna memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberikan manfaat optimal bagi daerah,” ungkap Prof. Reda.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, BPMA, dan Kejaksaan RI dalam menciptakan pengelolaan migas yang adil, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh secara menyeluruh. ( Faisal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *