SUMATERA SELATAN

Kasus Mafia Tanah Perkebunan KUD di Muba Jalan Di Tempat, Gabungan Masyarakat Ormas Aktivis Desak Kejangung dan Kejati Sumsel Tuntaskan 

×

Kasus Mafia Tanah Perkebunan KUD di Muba Jalan Di Tempat, Gabungan Masyarakat Ormas Aktivis Desak Kejangung dan Kejati Sumsel Tuntaskan 

Sebarkan artikel ini

Muba, Satupena.co.id – Kasus mafia tanah perkebunan KUD di Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan publik. Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menuntaskan kasus ini.

 

Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, S.E., mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD.

Baca juga Artikel ini :  Untaian Doa Dari Masyarakat Untuk Pilkada Damai di Muba

 

“Adanya indikasi temuan bukti proposal pihak kecamatan dan alokasi uang Rp 600 juta untuk pembuatan SPH pada PT GPI (Guthrie Pecconinna Indonesia), atas nama puluhan kelompok masyarakat yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan termasuk surat jual beli tanah puluhan masyarakat. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini, Oknum Camat Lurah Sekcam Seklur KUD belum dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan”. ujarnya.

Baca juga Artikel ini :  Dit Res Narkoba Polda Sumsel Gerebek Gudang Miras di Kawasan 9-10 Ulu Palembang

 

Kasus ini telah berlangsung puluhan tahun dan telah memakan korban jiwa tiga orang meninggal dunia. Arianto menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dan oknum-oknum mafia tanah harus ditindak tegas secara hukum.

Baca juga Artikel ini :  Massa Aksi Tuntut Revisi Regulasi untuk Perlindungan Usaha Minyak Tradisional Muba

 

Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis akan melakukan demo besar-besaran di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sepekan ini untuk memberikan support semangat dalam pemberantasan korupsi dan mafia tanah. Mereka berharap agar Kejagung dan Kejati Sumsel dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya