Muba, Satupena.co.id – Kasus mafia tanah perkebunan KUD di Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi sorotan publik. Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menuntaskan kasus ini.
Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, S.E., mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat kecamatan dan kelurahan yang menjadi pengurus KUD.
“Adanya indikasi temuan bukti proposal pihak kecamatan dan alokasi uang Rp 600 juta untuk pembuatan SPH pada PT GPI (Guthrie Pecconinna Indonesia), atas nama puluhan kelompok masyarakat yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan termasuk surat jual beli tanah puluhan masyarakat. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini, Oknum Camat Lurah Sekcam Seklur KUD belum dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut dalam penyidikan”. ujarnya.
Kasus ini telah berlangsung puluhan tahun dan telah memakan korban jiwa tiga orang meninggal dunia. Arianto menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan dan oknum-oknum mafia tanah harus ditindak tegas secara hukum.
Gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis akan melakukan demo besar-besaran di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam sepekan ini untuk memberikan support semangat dalam pemberantasan korupsi dan mafia tanah. Mereka berharap agar Kejagung dan Kejati Sumsel dapat menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.








