Medan, Satupena.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Sumatera Utara menyatakan sikap tegas mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bahkan, DPD PAPDESI Sumut menyebut diri mereka bukan hanya sebagai pendukung, namun pelopor gerakan nasional tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAPDESI Sumatera Utara, Zainul Akhyar, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP PAPDESI, saat kegiatan sosialisasi program Koperasi Merah Putih di Kantor Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (30/6/2025).
“Kami bukan hanya pendukung, tetapi pelopor. Kami yang diminta langsung oleh tiga menteri untuk menyosialisasikan program ini kepada seluruh kepala desa di Indonesia,” tegas Zainul dalam sambutannya.
Menurut Zainul, kehadiran Koperasi Merah Putih merupakan solusi nyata atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa, khususnya dalam sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan pokok. Koperasi ini, kata dia, akan mendirikan gerai penjualan pupuk dan obat-obatan pertanian dengan harga terjangkau, serta memotong rantai distribusi yang selama ini dikendalikan tengkulak.
“Selama ini, petani kerap menjual gabah ke tengkulak dengan harga di bawah standar. Lewat koperasi ini, kami ingin memastikan gabah dibeli sesuai harga standar pemerintah. Pupuk dan obat-obatan pun nantinya tersedia di gerai koperasi yang tersebar di desa-desa,” jelasnya.
Zainul mengungkapkan, akan ada lebih dari delapan jenis layanan gerai dalam jaringan Koperasi Merah Putih. Ia memastikan bahwa di wilayah Kabupaten Deliserdang, tempat ia menjabat sebagai kepala desa, sebanyak 90% koperasi telah terbentuk dan siap beroperasi.
“Secara administratif, semua sudah lengkap. Kami tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah kabupaten karena sebagai kepala desa, kami tidak bisa langsung bergerak tanpa koordinasi dengan Bupati,” tambahnya.
Menariknya, Zainul menekankan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi. Justru, koperasi harus dijalankan oleh masyarakat, khususnya anak-anak muda berusia antara 20 hingga 27 tahun yang dianggap lebih energik dan progresif.
“Ini murni harus dikelola masyarakat. Perangkat desa ataupun orang dekat kami tidak boleh ikut campur. Kami dorong anak muda yang punya semangat dan kemauan kuat untuk memajukan ekonomi desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih direncanakan akan resmi diluncurkan secara nasional pada 21 Juli 2025, dengan target awal sebanyak 61.000 koperasi aktif dari total 80.133 Desa yang ada di seluruh Indonesia.
(Ade Saputra)