Bener Meriah, Satupena.co.id. – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Wakaf Tahun 2025, dengan mengusung tema “Wakaf Sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Kegiatan ini berlangsung di Gedung PLHUT Kemenag Bener Meriah, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, para pejabat struktural Kemenag, pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bener Meriah, kepala KUA se-Kabupaten Bener Meriah, para nadzir, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penyuluh agama Islam.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya perlindungan hukum, serta bagian dari pengelolaan aset umat secara profesional dan produktif.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, H. Maiyusri, M.Ag., menekankan bahwa wakaf bukan hanya ibadah spiritual semata, tetapi juga memiliki kekuatan besar dalam membangun kemandirian ekonomi umat.
“Wakaf bukan sekadar amal ibadah, namun memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luar biasa. Jika dikelola secara profesional dan transparan, wakaf dapat menjadi penggerak utama dalam pemberdayaan ekonomi umat,” tegas Maiyusri.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi wakaf merupakan langkah strategis dalam memastikan keabsahan dan legalitas tanah wakaf, serta sebagai upaya pencegahan terhadap potensi konflik atau sengketa lahan di kemudian hari.
Sejumlah narasumber turut hadir memberikan materi dan pandangan dari berbagai aspek, di antaranya:
Dr. Anwar MS, M.H. dari IAIN Bener Meriah,
Ahmad Haryanto Mayangkoro, S.H. (Kajari Bener Meriah),
Nawawi (Kepala Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah),
Lukman Nul Hakim, S.SiT., M.Si. dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan urgensi regulasi, mekanisme, serta manfaat dari proses sertifikasi tanah wakaf. Ditekankan bahwa dengan adanya sertifikat resmi, tanah wakaf akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, dan lebih mudah dikelola untuk berbagai keperluan, termasuk kerja sama ekonomi dalam bentuk produktif.
Kegiatan ini juga menjadi ajakan kolektif kepada seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para nadzir, agar lebih proaktif dalam mendata serta mengajukan proses sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan akan tumbuh kesadaran bersama untuk menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing. ( Pujo )