AcehBeritaPIDIE

Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

×

Polres Pidie Serahkan Tersangka Penipuan Rumah Bantuan RTL ke Kejaksaan Negeri Pidie

Sebarkan artikel ini

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie secara resmi menyerahkan tersangka MR (38), warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie pada hari Senin (2/6/2025)

MR merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan (RTL) dari KP2 Aceh.

Baca juga Artikel ini :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menjelaskan Penyerahan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pidie menyelesaikan seluruh berkas perkara tahap pertama, dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan (P21). Dan proses tahap II ini menandai dimulainya penanganan perkara di tingkat penuntutan.

AKP Dedy Miswar menjelaskan bahwa tersangka MR telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjanjikan bantuan rumah kepada masyarakat melalui program fiktif dari KP2 Aceh. Dalam operasinya, MR mendatangi sejumlah korban dan meminta sejumlah uang sebagai dana talangan awal, dengan dalih akan mengurus seluruh administrasi bantuan rumah RTL.

Baca juga Artikel ini :  Dorong Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Sakti Bantu Petani Olah lahan Sawah

“Total korban yang berhasil didata oleh penyidik mencapai lebih dari seratusan orang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 miliar rupiah,” ungkap AKP Dedy Miswar.

Baca juga Artikel ini :  Pj.Bupati Aceh Utara Kunjungi Desa Bangka Jaya Dewantara untuk Tinjau Bank Sampah

Sebelumnya tersangka MR telah ditahan sejak 10 April 2025, di Rutan Polres Pidie, untuk proses penyidikan. Ia kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pidie.

Polres Pidie mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran bantuan yang tidak jelas sumber dan legalitasnya.” tutup Kasat Reskrim.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *