Medan, Satupena.co.id.
Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, ST., MAP, diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap para Mandor Pengawas Kebersihan Sampah di wilayahnya. Lima mandor dilaporkan dipindah tugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), setelah menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) kepada sang camat.
Kelima mandor tersebut adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Kelurahan Sei Agul), Ridwan Marpaung (Kelurahan Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Kelurahan Silalas). Mereka sebelumnya bertugas sebagai Mandor Pengawas Kebersihan di lingkungan Kecamatan Medan Barat.
Dalam pengaduannya kepada anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, empat dari lima mandor tersebut mengaku menerima surat pemindahan tugas secara tiba-tiba pada 23 Mei 2025. Mereka menduga pemindahan tersebut sebagai bentuk intimidasi setelah menagih uang setoran WRS yang belum dibayarkan oleh Camat Medan Barat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
“Kami hanya menagih uang WRS yang hendak kami setorkan ke DLH Medan. Tapi malah kami dimarahi dan dipindahkan tugas. Itu uang iuran dari masyarakat yang harus disetorkan, bukan uang pribadi,” ujar Abdu Hasbi sedih, saat menyampaikan keluhannya di kediaman Antonius Tumanggor, Rabu (28/5/2025) malam.
Menurut Hasbi, jumlah uang yang dipinjam oleh camat bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang. Uang tersebut adalah hasil iuran sampah dari masyarakat sejak Januari 2025. Para mandor pun menunjukkan bukti transfer dan penyerahan tunai kepada camat kepada awak media.
Antonius Tumanggor menyatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, serta meminta agar Camat Medan Barat diperiksa oleh Inspektorat dan Dinas terkait.
“Belum genap 100 hari kerja Wali Kota Medan, namun Camat Medan Barat sudah berulah. Ini bisa mencoreng citra wali kota yang tengah giat membersihkan praktik korupsi dan pungli di pemerintahan,” tegas Antonius.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan serupa pernah diterimanya terkait pungutan tidak resmi yang dilakukan camat terhadap Kepala Lingkungan (Kepling), seperti pungutan untuk pembelian HT, seragam, sepatu boot, dan kebutuhan kerja lainnya yang tak diatur dalam peraturan.
“Banyak Kepling mengadu karena kerap dipungut biaya dengan alasan kebutuhan kerja. Saya akan usulkan agar ini segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan,” tambahnya.
Antonius menegaskan bahwa DLH Kota Medan harus segera menyelesaikan persoalan ini. Ia bahkan meminta agar lima mandor yang dipindahkan dikembalikan ke posisi semula.
“Jika mereka bersalah, proses sesuai aturan. Tapi kalau tidak, hak mereka harus dipulihkan. Jangan sampai mereka jadi korban atas kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
( Ade SPT )










