Redelong, Satupena.co.id.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman keras tradisional jenis tuak di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (2/5/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan minuman memabukkan di dua warung berbeda di Desa Munyang Kute Mangku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sekitar 45 liter tuak di warung milik RM (49) dan sekitar 145 liter tuak di warung milik PWS (40), yang keduanya merupakan warga setempat. Kedua pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain tuak, polisi juga menyita barang bukti tambahan dari warung RM berupa 500 gram kulit kayu raru dan uang tunai sebesar Rp75.000, yang diduga hasil penjualan. Sementara dari warung milik PWS, turut diamankan 2 kg kulit kayu raru dan uang tunai Rp45.000.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Qanun Aceh, termasuk peredaran minuman keras yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang produksi, penyimpanan, penjualan, maupun penyediaan khamar (minuman keras).
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran tuak di wilayah tersebut. Proses penyidikan terus berjalan.