Jakarta, Satupena.co.id. – Youth Against Corruptions (YAC) kembali melayangkan surat kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait polemik pemberian dana hibah sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Tengah kepada institusi vertikal, khususnya kepolisian. YAC menilai pemberian dana tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi membebani keuangan daerah.2 Mei 2025.
Koordinator YAC, Suyanto, menegaskan bahwa alokasi dana hibah tersebut tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Aceh Tengah. “Pembangunan kantor instansi vertikal seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan daerah. Apalagi Aceh Tengah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Ini jelas membebani APBD,” ujarnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, YAC meminta agar diberikan arahan dan teguran tegas kepada Kapolres Aceh Tengah untuk menolak alokasi dana hibah tersebut.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk mengambil sikap. Pemberian hibah ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini secara tegas membatasi pemberian hibah kepada instansi vertikal, kecuali dalam kondisi tertentu dan atas persetujuan pemerintah pusat,” jelas Suyanto.
Mantan Wasekjen PB HMI ini juga mengingatkan bahwa praktik pemberian hibah kepada institusi vertikal berpotensi mengganggu independensi lembaga penegak hukum. “Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak integritas dan independensi kepolisian maupun kejaksaan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
YAC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengevaluasi dan membatalkan alokasi dana hibah tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga alokasi dana hibah untuk instansi vertikal dibatalkan sepenuhnya. Anggaran daerah harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk pembiayaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” tutup Suyanto.












