AcehACEH TAMIANGBerita

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Akan Panggil Kadinkes dan Kepala Puskesmas Simpang Kiri Terkait Dugaan Penolakan Pelayanan Obat Tuberkulosis

38
×

Komisi III DPRK Aceh Tamiang Akan Panggil Kadinkes dan Kepala Puskesmas Simpang Kiri Terkait Dugaan Penolakan Pelayanan Obat Tuberkulosis

Sebarkan artikel ini

0:00

Aceh Tamiang, satupena.co.id – Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri atau yang akrab disapa Dek Dan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang dan Kepala Puskesmas Simpang Kiri, Adi Afni, S.Kep. Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan penolakan pelayanan obat tuberkulosis kepada pasien khusus, sebagaimana diberitakan di salah satu media sosial satupena.com.id tertanggal 26 April 2025.

Dek Dan menegaskan bahwa fungsi utama Puskesmas adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Masalah ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan menanyakan langsung kepada pihak terkait mengenai informasi yang beredar tersebut,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini :   Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Ganja, Dua Tersangka Ditangkap dan Dua Lokasi Lahan Ganja di Musnahkan

Kasus dugaan penolakan terjadi pada Senin, 21 April 2025, saat seorang pasien tuberkulosis yang rutin mengambil obat paket bulanannya di Puskesmas Simpang Kiri, diduga ditolak saat hendak mengambil obat. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk Puskesmas, klinik, dan praktik dokter mandiri, diwajibkan memberikan pengobatan kepada pasien tuberkulosis, tanpa mempermasalahkan apakah pasien tersebut masih terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut atau tidak.

Baca juga Artikel ini :   Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bireuen Gelar Budaya Baca dan Literasi Masyarakat

Selain itu, dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pasien khusus seperti pasien tuberkulosis, HIV/AIDS, dan lain-lain, telah diatur bahwa mereka memiliki jalur pelayanan tersendiri dan tidak diwajibkan untuk mengantre seperti pasien umum. Oleh karena itu, tindakan dugaan penolakan ini menimbulkan kekecewaan dari masyarakat.

Baca juga Artikel ini :   Delapan Tim Futsal Merebut Tiket Semifinal Turnamen Futsal Piala Pemuda Cempa

Sejumlah warga menyayangkan sikap Kepala Puskesmas Simpang Kiri, Adi Afni, S.Kep, dan menganggap yang bersangkutan tidak memahami aturan pelayanan pasien khusus. “Kalau tidak paham aturan, sebaiknya jangan jadi kepala. Lebih cocok di staf saja,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Komisi III DPRK Aceh Tamiang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan terpenuhi dengan baik. ( Yogi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *